Beda Perlakuan, Penyebrang Kaki dan Dalam Mobil di Pelabuhan Merak
Pemeriksaan bebas covid-19 ada yang berbeda di Pelabuhan Merak. Jika pemudik atau penyebrang kaki wajib mengikuti tes genose atau menunjukkan surat negatif Corona. Maka pemudik dalam kendaraan, tidak diminta menunjukkan atau mengikuti tes genose.
Pihak ASDP Indonesia Ferry mengklaim, pemeriksaan surat bebas covid dilakukan diluar Pelabuhan Merak.
“Untuk saat ini ya pejalan kaki dilaksanakan genose, dan untuk kendaraan itu dilakukan di luar ASDP,” kata GM PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak, Hasan Lessy, di Pelabuhan Merak, Minggu (02/05/2021).
Penumpang kendaraan pribadi mengaku tidak dimintai surat bebas covid-19 oleh petugas PT ASDP Indonesia Ferry cabang Merak.
Mereka dibiarkan bebas melanggeng masuk ke dalam pelabuhan dan menyebrangi Selat Sunda, usai membeli tiket.
“Enggak (diminta surat bebas covid-19), (tapi) udah (ikut test). Mau ke Palembang, dari Jakbar. Saya kerja,” kata salah satu penumpang kendaraan pribadi, Kaharudin, di Pelabuhan Merak, Minggu (02/05/2021).
Begitupun yang di alami oleh Selfiani, yang akan mudik dari Rawamangun, Jakarta, menuju Lampung. Tanpa menunjukkan surat bebas corona, dia bersama keluarga bisa bebas menyebrang dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni, usai membeli tiket.
“Enggak ada (surat bebas covid), dari Rawamangun. Penumpangnya anak. Cuma di tanya aja, udah rapid tes atau blm. (Diminta menunjukkan surat bebas covid-19) enggak. Mau ke Lampung,” kata Selfiana, di tempat yang sama, Minggu (02/05/2021).
Berbeda dengan penyebrang kaki. Mereka harus antre untuk menjalani tes genose. Tes tersebut dikenakan tarif Rp40.000 per orang.
Perlu diketahui bahwa Satgas Covid-19 pusat telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan atau larangan mudik, yang efektif sejak tanggal 22 April 2021, yang berlaku bagi moda transportasi darat, laut dan udara. Tujuannya, mengantisipasi angka peningkatan kasus penularan Covid-19 akibat peningkatan arus pergerakan penduduk.
Bagi transportasi darat dengan kendaraan pribadi, dihimbau untuk melakukan tes covid-19 dalam waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose.
Bagi transportasi laut, wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 tes RT-PCR atau antigen. Sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan wajib mengisi Health Alert Card (HAC).
Hal sama juga berlaku bagi pelaku penyeberangan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid test antigen atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan. (Yandhi Deslatama)
Apakah Artikel Ini Bermanfaat? Silakan Berikan DONASI ANDA. Klik Tombol di Bawah Ini.