Beli Mobil Gadaian di Facebook, Kakek Tertipu Rp150 Juta
Seorang kakek tertipu usai membeli mobil gadaian hasil curian saat pemilik asli mobil mendatangi korban untuk mengambilnya. Korban Agus Samsudin mengalami kerugian Rp 150 juta.
Dalam gelar persidangan kasus penipuan mobil gadaian yang dilakukan terdakwa Muzaki, JPU Kejari Serang, Selamet mengahdirkan para saksi korban di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (26/03/2024).
Saksi itu diantaranya Agus Samsudin (korban) Nani (anak korban) Akni (anak korban).
Ketua majelis hakim David Panggabean mempersembahkan kepada para saksi untuk memberikan keterangannya.
Awalnya korban Agus yang sedang mencari mobil melalui media sosial “Facebook” menemukan postingan mobil Mitsubishi Xpander yang gadaikan. Postingan itu di unggah oleh terdakwa Muzaki.
“saya lewat Facebook tau mobil itu digadaikan,” ujar Agus.
Setelah itu Agus langsung mengabari terdakwa Muzaki yang memosting mobil tersebut untuk bertemu dan melakukan transaksi.
pada bulan Oktober 2023 (tanpa menyebutkan tanggal) terdakwa bertemu dengan Agus dan menyerahkan mobil yang digadaikan.Kedua belah pihak menyetujui mobil itu digadaikan dengan harga Rp 150 juta, pembayaran dilakukan melalui via transfer.
Agus menyebutkan pembayaran mobil dilakukan dua kali transfer. Transfer yang pertama Agus menyuruh anaknya Nani untuk mentransferkan uang sebesar Rp 80 juta.Transfer kedua dilakukan Akni sebesar Rp 70 juta.
“pembayaran dilakukan secara via transfer, transfer yang pertama dikirim oleh anak saya Nani itu sebesar Rp 80 juta, yang kedua oleh anak saya Akni Rp 70 juta,” ujar Agus.
Beberapa bulan menggunakan mobil tersebut, Agus didatangi orang yang mengaku-ngaku sebagai pemilik mobil itu. Awalnya Agus tak percaya karena mobil itu memiliki surat-surat yang lengkap.
Namun, orang itu juga menunjukkan surat-surat miliknya yang menunjukkan kepemilikan mobil tersebut. Setelah mengecek, nomor seri itu tidak sama dengan nomor seri yang tertera di BPKB milik Agus melainkan sama dengan orang tersebut.
“setelah dilakukan pengecekan nomor seri ternyata tidak sama dengan yang di BPKB milik saya. Nomor seri itu sama dengan yang di BPKB orang itu” ujar Agus.
Sesudahnya Agus langsung melapor ke pihak kepolisian Polsek Pabuaran untuk menangkap terdakwa Muzaki yang telah menipunya.
Adam Maulana / Editor: Abdul Hadi