Musa: Banten Darurat Kekerasan Perempuan dan Anak

Anggotai DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah menyebut Provinsi Banten saat ini dalam kondisi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya di lingkungan pendidikan.
Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Banten di Kota Serang, Kamis, saat legislator tersebut melakukan interupsi dalam proses pengambilan keputusan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Banten Tahun Anggaran 2024.
“Kejadian seorang guru P3K yang menghamili siswanya, dan Minggu kemarin juga terjadi hal yang sama di Kota Serang, di Kecamatan Kasemen. Mohon disimak, ini sangat serius karena saat ini Provinsi Banten darurat kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan,” ujarnya.
Ia menilai tindakan tersebut telah mencoreng nama baik profesi guru dan membuat para orang tua siswa resah serta khawatir menitipkan anaknya ke sekolah.
“Oknum Guru P3K tersebut ini sudah merusak maruah guru. Ini sudah luar biadab, bukan luar biasa lagi. Pak Wakil Gubernur mohon untuk segera dicopot dan diberhentikan,” ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Musa juga menyoroti Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Mendikbud Nomor 46 Tahun 2023. Menurutnya, TPPK tersebut belum bekerja secara maksimal di sekolah-sekolah.
“Sampai hari ini belum dijalankan dengan baik. Semua SMK dan SMA seharusnya wajib menjalankan fungsi TPPK. Jika tidak, konsekuensinya dana BOS tidak bisa diserap,” kata dia.
Ia menegaskan perlunya pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan TPPK, serta optimalisasi kerja Satgas agar kasus-kasus kekerasan dapat dicegah secara sistematis.
“Jadi mohon jadi catatan serius, bukan hanya dibentuk TPPK, tapi harus dilaksanakan di seluruh sekolah agar kekerasan bisa dikurangi dan tidak terjadi di lingkungan sekolah,” ujar Musa.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah mengatakan pihaknya akan mengevaluasi pelaksanaan TPPK di sekolah-sekolah.
“Nanti saya akan cek lagi,” ujar Dimyati.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan dugaan kasus rudapaksa oleh seorang guru ASN berstatus PPPK di salah satu SMA Negeri Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak.
Guru berinisial A itu diduga melakukan perbuatan tercela terhadap siswi kelas XII hingga hamil. Kasus tersebut saat ini dalam penanganan pihak berwenang. (Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan – LKBN Antara)