BPBD Kota Serang: Dari Bencana Hingga Tangani Tawon dan Ular Tanah
Kepala Pelaksana BPBD Kota Serang, Diat Hermawan mengaku selain menerima permintaan masyarakat untuk mengatasi bencana seperti banjir dan longsor, terkadang pihaknya diminta untuk mengatasi hal-hal di luar kebencanaan seperti mengatasi sarang tawon hingga ular tanah.
“Kami dari BPBD selain diminta untuk menangani masalah kebencanaan seperti banjir dan longsor, kita juga sering menerima aduan dari masyarakat untuk menangani sarang tawon,” ucapnya saat ditemui di Kantor BPBD Kota Serang, Rabu (22/9/2021).
Diat mengaku, pegawainya ada yang sampai tersengat tawon ketika sedang menangani sarang tawon yang diminta oleh warga.”Kalau diminta, kami responsif, bahkan ada yang diantup (sengat) sampai 7 kali sama tawon endas,” ungkapnya.
Dia mengatakan, meski dengan perlengkapan sederhana, seperti jas hujan, sarung tangan, pihaknya akan tetap menangani apapun jenis aduan dari masyarakat.
“Laporan sih banyak, ada yang dari pemukiman warga, sekolah, bahkan kantor dinas juga ada. Sekecil apapun akan kami tangani, meskipun kesannya warga manja, semua hal-hal dilaporan, meski terkadang lewat nomor darurat 112 yang di Kominfo, tapi kami yang eksekusi,” terangnya.
Selain sarang tawon, pihaknya juga kerap menerima aduan dari masyarakat untuk mengatasi ular tanah.”Alhamdulillahnya di BPBD Kota Serang potensinya lengkap, jadi ada yang bisa mengatasi ular tanah,” katanya.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah lembaga pemerintah non-departemen yang melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/ Kota dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
BPBD dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008, menggantikan Satuan Koordinasi Pelaksana Penanganan Bencana (Satkorlak) di tingkat Provinsi dan Satuan Pelaksana Penanganan Bencana (Satlak PB) di tingkat Kabupaten / Kota, yang keduanya dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)