Advetorial

BPKAD Banten Raih Empat Penghargaan Bergengsi pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2024

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Provinsi Banten Raih Empat Penghargaan pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024.

Acara tersebut digelar oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) Banten, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, pada Selasa 10 Desember.

Empat penghargaan yang berhasil didapat oleh BPKAD Banten diantaranya penghargaan sebagai Badan Publik Informatif dengan terolehan nilai sebesar 99,55.

Kemudian, Desk PPID Terbaik, dan petugas PPID Terbaik yang berikan oleh Ucu Sastra, SE, MM.

Terakhir, mendapatkan Piala Bergilir Gubernur Banten sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Informatif.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Banten, Usman Asshiddiqi Qohara menyerahkan penghargaan itu secara langsung kepada para penerima penghargaan.

Pada kesempatan tersebut, Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti menyebut raihan Piala Gubernur Banten, bentuk komitmen pihaknya untuk menyediakan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah untuk masyarakat.

“Tentunya, penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh tim BPKAD karena kami terus berupaya untuk memberikan layanan informasi terbaik bagi masyarakat,” jelasnya.

Tak hanya itu, kata Rina Dewiyanti, penghargaan inipun menjadikan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik.

Dikatakan Kepala BPKAD banten, pihaknya pun komitmen untuk memperkuat dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan responsif terhadap informasi.

Kegiatan ini merupakan hasil monitoring dan evaluasi (monev) badan publik dalam implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Komisi Informasi Provinsi Banten juga telah mengadakan Monev ke Pemerintah Kabupaten/Kota.

Kemudian, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Lembaga Non Struktural/Vertikal, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten.

Usman Asshiddiqi mengatakan Pemprov Banten pun terus mendukung kinerja Komisi Informasi Provinsi Banten.

Hal itu pada sisi anggaran dan sarana serta prasarana sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami terus mendorong agar badan publik di Provinsi Banten dapat mengelola informasi dan dokumentasi dengan mudah, cepat, dan murah agar publik dapat mendapatkan informasi yang dibutuhkan, jelasnya.

Kemudian juga sebagai optimalisasi sumber daya teknologi informasi sebagai daya dukung terhadap keterbukaan informasi publik di era digital.

Usman menambahkan hal itu akan ditingkatkan dalam rangka pelayanan informasi publik,” papar Usman.(Adv)

Abdul Hadi

Back to top button