BPPTSI Banten Diminta Awasi Perguruan Tinggi Abal-abal
Gubernur Banten, Wahidin Halim minta Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (BPPTSI) Banten periode 2018-2022 untuk mengawasi dan menyeleksi perguruan tinggi yang dinilai abal-abal.
“Saya lihat banyak kampus di Jakarta buka perkuliahan di daerah lain dengan menyewa ruko. Dengan bayar 15 juta sudah bisa dapat ijazah, apalagi PNS jangan sampe ikut-ikutan karena yang diakui adalah kampus yang terdaftar di Kementrian,” kata Wahidin Halim, Gubernur Banten dalam pengukuhan pengurus BPPTSI Banten 2018-2022 yang diketuai Mulya Rahmatullah dan sekretarisnya Sri Wahyuni di Pendopo Gubernur Banten, Rabu (21/3/2018).
Selain itu, Gubernur juga berharap ke depan penyelenggara perguruan tinggi dapat menyesuaikan dengan visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur sehingga tercipta lulusan yang tepat dengan lowongan yang dibutuhkan dan berdaya saing.
“Jangan mahasiswanya aja diterima sebanyak-banyaknya, tapi tenaga dosen dan sarana prasarana harus diperhatikan,” ujar mantan Walikota Tangerang 2 periode itu.
Baca: Gubernur Banten Hadiri Wisuda Gelombang I Untirta Tahun 2018
Ditambahkan Gubernur, di Banten ada sekitar 140 lebih perguruan tinggi dengan jumlah penduduk yang mencapai 12 juta orang. Namun diakuinya masih adanya putus sekolah dan terjadi disparitas antara Tangerang Raya dengan Banten bagian selatan “Tahun ini sudah menjadi prioritas kita bagaimana peran pemerintah bangun pendidikan di Banten,” tambahnya.
Ketua BPPTSI Banten Mulya Rahmatullah mengatakan, kehadiran Gubernur Wahidin Halim menunjukan komitmen kepedulian bidang pendidikan untuk bagaimana melahirkam SDM yang berkualitas. “Asosiasi ini sangat strategis sikapi fenomena kebijakan persoalan di lingkungan perguruan tinggi, oleh karenya kami memiliki peran dalam organisasi,” ucap Mulya.
Dijelaskan dia, peran BPPTSI menjadi payung bagi anggotanya yang menyelenggarakan pendidikan perguruan tinggi, memperat tali silaturahim dan memecahkan persoalan yang rumit, mengembangkan potensi anggota dan menciptakan sinergitas sesama anggota, pemerintah dan stakeholder lainnya.
Ditambahkan Ketua Asosiasi BPPTSI Pusat Prof Dr Thomas, bahwa asosiasi ini lahir ketika semua yayasan badan penyelenggaraan pendidikan akan dibubarkan dan diserahkan ke badan hukum pendidikan. “Saat itu saya rektor admajaya diberikan tugas pimpin asosiasi ini, jika dibubarkan berarti bangsa ini tidak hargai karya pendidikan,” tuturnya.
Setelah melalui proses panjang dia bersyukur undang-undang No 16 dicabut dan yayasan kembali diperbolehkan. (Subag Peliputan dan Dokumentasi Pemprov Banten)