Hukum

Curi Uang Kotak Amal, Warga Desa Cisait Dihajar Massa

Terpergok mencuri uang dalam kotak amal, ADS (24) warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, babak belur dihakimi massa.

Peristiwa percobaan pencurian ini terjadi di Masjid Baitu Solihin, Kampung Kubang Waru, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, ini terjadi pada Rabu 18 September 2024 sekitar pukul 19.30.

Kapolsek Kragilan, Kompol Firman Hamid menjelaskan peristiwa percobaan pencurian uang dalam kotak amal ini diketahui oleh 2 warga yang sedang ngobrol tidak jauh dari masjid.

“Tersangka ADS datang menggunakan motor yang diparkir di halaman masjid. Yang membuat warga curiga, usai memarkirkan motor, tersangka mondar mandir seperti memantau situasi,” kata Kompol Firman Hamid, Kamis (19/9/2024).

Dikira tidak ada yang melihat, tersangka ADS kemudian mengangkat kotak amal yang ada di pintu masuk dan kemudian membawanya ke dalam masjid. Ketika berada dalam mesjid, tersangka berusaha menjebol gembok namun tidak berhasil.

“Karena gembok tidak dapat dibuka, tersangka kemudian pergi keluar untuk mengambil palu yang telah disiapkan dalam bagasi motor,” terang Firman Hamid.

Ketika ADS mengambil palu, warga yang sedari awal sudah mengintai mendatangi mendekati tersangka untuk meneguhkannya. Namun ketika ditegur, tersangka berkelit ketika disebut akan mencuri uang dalam kotak amal.

“Tersangka berkelit disebut akan mencuri sehingga terjadi perdebatan hingga mengundang warga lainnya berdatangan,” kata Kapolsek.

Lantaran tersangka berkelit, warga kemudian membawa masuk ke dalam masjid. Begitu ditunjukkan kondisi gembok kotak amal yang rusak, tersangka akhirnya mengakui akan mencuri uang yang ada dalam kotak amal.

“Setelah mengakui akan mencuri uang, tersangka selanjutnya dibawa keluar mesjid,” ucap Kapolsek.

Di luar mesjid, tanpa ada yang memberikan komando warga langsung menghajar tersangka hingga babak belur. Personil Polsek Kragilan yang menerima informasi segera datang ke lokasi dan mengamankan tersangka ke mapolsek.

“Tersangka sudah diamankan di mapolsek dan masih menjalani pemeriksaan,” terangnya.

Sebelumnya, modus pura-pura beli rumah, ST (59) warga Kota Surakarta, Jawa Tengah nekad membawa kabur sepeda motor Honda Beat. Namun belum sempat lari jauh, Satiyo tertangkap dan menjadi bulan-bulanan warga (Baca: Pura-pura Beli Rumah, Pencuri Bawa Kabur Motor di Serang).

Kapolsek Ciruas, Kompol Muhammad Cuaib membenarkan adanya penangkapan pelaku penipuan dan penggelapan di Perumahan BCP 1 atas laporan Marsah (52), ibu rumah tangga asal Lingkungan Cigoer, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

“Iya pelaku sudah kami tahan di Rutan Polsek Ciruas. Tersangka sempat dihakimi warga dan kini ditahan di Mapolsek Ciruas,” kata Kapolsek didampingi Panit Reskrim Ipda Yogo Handono, Kamis (19/9/2024). (Yono)

Yono

Back to top button