Dalih Cari Tambahan Buat Keluarga, Satpam Jualan Sabu di Serang
Dalih mencari tambahan but biaya kebutuhan keluarga, ZN, 36, seorang Satpam perusahaan di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, nekad nyambi berjualan sabu. Akibat ulahnya ini, tersangka warga Perumahan Kiara Rahayu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang ini ditangkap personil saat tengah memarkirkan kendaraan tak jauh dari rumanya.
Dari tangan oknum satpam ini, petugas mengamankan 5 plastik bening diduga berisi sabu dalam bungkus rokok yang ditemukan dari dalam kantong celana yang dipakai. Selain 5 paket sabu, turut diamankan handphoneBersama barang buktinya ini, tersangka berikut barang buktinya digelandang ke Mapolres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan.
Kepala Satresnarkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton mengatakan tersangka ditangkap saat sedang memarkirkan kendaraannya tak jauh dari rumahnya pada Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 17.30. Penangkapan pengguna narkoba ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Berbekal dari informasi itu, personil Unit 2 yang dipimpin Ipda M Nurul Anwar Huda langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.
“Setelah mendapat informasi, kami langsung tugaskan beberapa personel yang dipimpin Kanit 2 Ipda Nurul Huda untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pengedar saat memarkirkan mobil,” terang Iptu Shilton didampingi Kanit 2 Ipda M Nurul Anwar Huda di kantornya, Jumat (18/9/2020).
Baca:
- Dua Remaja Ditangkap Saat Pesta Sabu Di Serang, Diduga Dari Lapas
- Nyaru Jadi Tukang Ojek Pangkalan, Jualan Sabu di Serang
Dalam penggeledahan, oknum satpam ini sempat menolak memiliki narkoba namun tersangka tak mampu mengelak ketika petugas menemukan 5 paket yang diduga sabu di dalam bungkus rokok. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui jika barang haram yang diamankan tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang bandar bernama Aji (DPO).
“Tersangka mengakui 5 sabu miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Aji. Selain untuk dijual lagi, tersangka juga kerap menggunakan sendiri,” terang Shilton.
Sementara tersangka ZN mengaku sudah 3 bulan melaksanakan bisnis jual beli sabu. Dalih menjalankan bisnis bisnis terlarang ini untuk tambahan kebutuhan keluarga karena uang dari bekerja sebagai satpam tidak mencukupi. Sabu yang diamankan petugas, kata ZN, dibeli dari orang yang mengaku bernama Aji namun tidak mengetahui identitasnya lainnya karena transaksi melalui telepon dan transfer.
“Sekitar 3 bulan saya menjalankan bisnis ini dan sabu saya beli dari orang yang mengaku bernama Aji. Engga kenal wajah apalagi tempat tinggalnya karena dari pesanan selalu melalui handphone yang sudah diamankan petugas,” akunya kepada petugas. (yono)