Tekno

Indonesia Tempatkan Wakilnya di Dewan Eksekutif APNIC Setelah 21 Tahun Menanti

Setelah 21 tahun, Indonesia akhirnya menepatkan wakilnya di Dewan Eksekutif Asia Pacific Network Information Centre (APNIC) pada acara APNIC 45 di Kathmandu, Nepal, akhir Februari 2018.

Ketua Bidang National Internet Registry (NIR) APJII Benyamin P Naibaho, menjadi orang Indonesia pertama yang duduk di dewan eksekutif APNIC dalam 21 tahun terakhir. Terpilihnya Benyamin berkat dukungan dari seluruh komunitas internet Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan dukungan negara-negara sahabat di APNIC.

Keberhasilan tersebut merupakan hal yang membanggakan, sebab negara-negara lain seperti India, China, Jepang, Taiwan, Korea, dan Australia juga berjuang untuk memiliki wakil di Dewan Eksekutif APNIC tersebut. Ketua Umum APJII Jamalul Izza mengatakan Dewan Eksekutif APNIC beranggotakan tujuh pengurus dan direktur APNIC sebagai anggota eks-officio.

Dewan ini bekerja selama dua tahun dan mendapat kuasa penuh dari seluruh anggota untuk mengelola kegiatan, fungsi, dan urusan APNIC. Serta melakukan semua tindakan atau hal-hal penting yang diperlukan baik dalam kegiatan rutin pengelolaan IP regional maupun hal-hal khusus yang diputuskan anggota dalam Annual General Meeting (AGM).

“Dengan adanya wakil Indonesia dalam pengaturan tata kelola internet regional ini, mudah-mudahan makin mengharumkan nama Indonesia dalam kancah pengelolaan internet dunia,” kata Jamal dikutip dari siaran persnya, belum lama ini.

Baca: Kominfo Ancam Blokir Penuh Game Penuh Kekerasan “Pukul Guru Anda”

Asia Pacific Network Information Centre (APNIC) adalah Regional Internet Registry untuk kawasan Asia Pasifik. APNIC menyediakan jumlah alokasi sumber daya dan layanan registrasi yang mendukung operasi global Internet. Ini adalah bukan untuk mencari keuntungan, organisasi berbasis keanggotaan yang anggotanya termasuk Internet Service Provider, Internet Registries Nasional, dan organisasi serupa. APNIC memiliki fungsi utama antara lain  mengalokasikan IPv4 dan IPv6 address space, dan Autonomous System Number, memelihara Database Whois publik untuk wilayah Asia Pasifik, Reverse DNS delegasi dan mewakili kepentingan komunitas internet Asia Pasifik di panggung global.

APNIC yang berdiri sejak 1996 merupakan Regional Internet Registry alias badan yang mengatur pengelolaan Internet Protocol (IP) untuk wilayah Asia Pasifik (IPv4, IPv6, dan ASN). Badan ini beranggotakan 56 negara, mulai dari Australia, New Zealand, Asia, Micronesia, Polynesia, Malanesia hingga Antartika.

Penomoran IP merupakan bagian dari sebuah sistem komunikasi yang sangat dibutuhkan dalam komunikasi internet dunia. Apalagi saat ini seluruh komunikasi yang bersifat tradisional atau analog,mulai beralih ke sistem IP Based. Akibatnya komunikasi video conference, telepon, transaksi bisnis, update informasi/berita, pelacakan lokasi, dan lain-lain kini mudah dan murah dilakukan, berkat adanya platform internet. (Siaran Pers / Iman Nur Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button