Delapan Raperda Akan Dibuat Kota Serang Tahun 2020
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengusulkan tiga Raperda dan DPRD Kota Serang mengusulkan lima Raperda sebagai Raperda inisiatif dalam Propemperda tahun 2020.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, Propemperda sangat penting kaitan proses pembentukan peraturan daerah. Karena, terdapat acuan mengenai skala prioritas penyusunan rancangan Perda untuk jangka panjang menengah atau jangka pendek.
“Berdasarkan ketentuan pasal 11 Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Bahwa, pembahasan penyusunan propemperda dilakukan dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi usulan dari pemerintah daerah dan DPRD,” kata Walikota Serang.
Maka, dalam pembahasan rapat kerja antara badan pembentukan Perda dan Pemkot Serang menghasilkan 8 Raperda. tiga raperda diantaranya merupakan usulan propemperda Walikota Serang.
Di antaranya pertama, Pokok-Pokok pengelolaan keuangan daerah. Kedua pembentukan dana cadangan untuk pemilihan kepala daerah, dan ketiga rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi sub pusat pelayanan Kota di Kecamatan Curug, Walantaka, Kasemen dan Taktakan tahun 2020 – 2040.
Sedangkan 5 Raperda lainya dari DPRD adalah pertama, perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Kedua, perubahan atas perda nomor 1 tahun 2010 tentang wajib belajar pendidikan diniyah, ketiga, kewirausahaan pemuda.
Selanjutnya, Raperda perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif daerah serta Raperda sanitasi total berbasih masyarakat. “Kelima Raperda ini merupakan usulan dari DPRD Kota Serang,” ujarnya.
Sementara dikatakan Wakil Ketua III DPRD Kota Serang Hasan Basri, usulan tersebut berdasarkan skala prioritas dalam jangka waktu satu tahun. Selain itu kedelapan Rancangan Peraturan Daerah itu, menurutnya sudah sesuai dengan aturan pemerintah pusat.
Apabila dikemudian hari ada peraturan yang mengalami perubahan, maka, pilihanya akan menyesesuaikan dengan segera.
“Perda perubahan atas perda nomor 1 tahun 2010 tentang wajib belajar pendidikan diniyah merupakan respon dari visi misi yang diusung Walikota dan Wakil Walikota Serang seperti magrib mengaji dan sebagainya, sedangkan Perda diniyah yang sempat dicabut itu karena lebih kepada muatan lokal sedangkan ini tidak,” ucapnya. (Sofi Mahalali)