Deny: Waspadai Penipuan Akun Palsu LKM AKR Kab Tangerang di Medsos
Deny Hikmat, Direktur Utama PT Lembaga Keuangan Mikro Artha Kerta Raharja (LKM AKR), BUMD milik Pemkab Tangerang meminta warga waspada agar tidak jadi korban penipuan dari sebuah akun palsu LKM AKR di media sosial yang mencatut nama lembaganya.
Sebab saat ini, telah beredar sebuah akun media sosial yang mencataut nama PT LKM AKR. Namun akun tersebut, bukanlah akun resmi dari BUMD yang bergerak di bidang jasa simpan pinjam dan saham mayoritasnya dimiliki Pemkab Tangerang.
Akun-akun yang dinilai akun palsu LKM AKR tersebut, antara lain beredar di tiktok seperti KSP SYARIAH ARTHA KERTA RAHARJA atau @ksp.artha_kertaraharja, @ksparthakertaraharja dan @ksp_arthakertaraharja.
“Bagi masyarakat diharapkan waspada pada ketiga akun Tiktok tersebut agar tidak terjadi hal-hal yang bisa merugikan,” ungkap Deny, Selasa (20/02/2024).
Deny menerangkan, akun medsos yang mengatasnamakan lembaganya itu, mencatut logo dan alamat perusahaan milik PT LKM AKR. Namun, menggunakan nama berbeda.
Kata Deny, sudah beberapa hari terakhir ini beredar akun yang dinilai palsu di media sosial tepatnya di TikTok dan ada kurang lebih tiga akun yang memang itu mirip baik dari sisi logo maupun alamat.
“Saya sampaikan bahwa logo itu adalah betul logo kami. Alamatnya memang betul itu alamat kantor kami, tetapi nama akunnya bukan akun milik kami,” ujarnya
Lebih lanjut, Deny menegaskan, bahwa atas adanya kasus pencatutan tersebut pihak LKM Artha Kerta Raharja memberikan informasi resmi terkait akun media sosial yang benar yaitu LKM Artha Kerta Raharja dengan nomor telepon resmi 021-50919077 dan website https://lkmarthakertaraharja.com.
Sementara bila sudah terlanjur ada pihak yang merasa tertipu dan dirugikan atau telah merasa menjadi korban dari akun pencatut nama lembaganya itu, Deny menyarankan untuk melapor ke pihak berwajib agar dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami akan terus mengedukasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait kasus ini agar tidak bertambah korban lagi, jika kedepannya terdapat korban lagi maka bisa melapor ke instansi yang berwenang dan mengikuti prosedur yang ada,” ungkapnya. (Iqbal Kurnia)
Editor Iman NR