Hukum

Dinila Lamban, Korban Penipuan Investasi Lahan Kavling Cinangka Datangi Polda Banten

Puluhan korban penipuan investasi lahan kavling di Yayasan Istana Mulia Cinangka, Kabupaten Serang mendatangi Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (4/7/2024). Mereka yang didampingi kuasa hukumnya mempertanyakan lambannya penanganan sekaligus penangkapan tersangka Ayi Mujayini (47) bin Engkos Kosasih.

Kedatangan korban penipuan investasi lahan kavling itu dari berbagai kota di Banten dan luar Banten ini diterima oleh Kanit dan tim penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Banten di aula gedung I Mapolda Banten.

“Meski sudah jadi DPO tapi hingga saat ini keberadaannya tidak diketahui. Saya yakin tim penyidik kepolisian bisa obyektif dan bisa segera menangkap dan memproses Ayi (AM) dan kroninya,” ujar Kuasa hukum para korban, Yasmart kepada wartawan, Kamis.

Yasmart menuturkan, penetapan DPO berinisial AM selaku pimpinan Yayasan Istana Mulia merupakan tersangka dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polresta Cilegon dengan nomor DPO /36 /VI /2024 /Reskrim tanggal 20 Juni 2024.

“Kenapa kita ke Polda Banten, karena LP atas nama klien kami Chandra Darwis itu adalah limpahan dari Polda Banten yakni LP/B/585/XII/2022/ SPKT II.DITRESKRIMUM POLDA BANTEN,” ujarnya.

Ia berpendapat, mestinya Polda Banten bersinergi dengan Polres Cilegon termasuk aparat di wilayah hukum provinsi Banten melakukan pencarian dan segera menemukan tersangka DPO.

“Benarkah DPO ini lari ke luar negeri atau masih ada di dalam negeri dan bisa saja masih bersembunyi di wilayah Banten,” kata Yasmarrt.

Seraya meminta aparat kepolisian juga memproses pihak-pihak yang menyembunyikan DPO atas nama Ayi Mujayini (47) bin Engkos Kosasih.

“Saya berharap ini menjadi atensi, agar penyidik baik Polda Banten dan Polres Serang lebih serius menangani kasus ini. Baik DPO terhadap tersangka maupun tujuh SPDP lainnya yang dikeluarkan oleh Polres Cilegon dan Polda Banten,” harapnya.

Yasmart menjelaskan, penanganan LP ditangani aparat polisi sejak 3 Desember 2022 silam. Pencekalan tersangka yang dikeluarkan pada 10 Juni 2024 itupun atas permintaan kami. Selanjutnya 20 Juni 2024, AM ditetapkan sebagai DPO karena infonya kabur keluar negeri.

“Yang kami sesalkan sejak penetapan tersangka kenapa tidak langsung ditahan. Jika ini masih terkatung-katung, kami akan melaporkan ini Bareskrim Mabes Polri agar ini menjadi perhatian dan atensi pusat,” ancamnya.

Chandra Darwis selaku korban pelapor menceritakan, kasus dugaan penipuan yang dialami kliennya berawal pada tahun 2017. Saat itu, kliennya yang berjumlah mendapat tawaran dari CEO Taman Wisata Istana Mulia untuk membeli tanah kavling di Desa Bulakanwaru, Cinangka, Kabupaten Serang Banten dengan cara diangsur selama 36 bulan.

Tanah kavling tersebut, lanjut dia, seluas 300 meter2 dengan nilai jual Rp210 ribu per meter atau Rp63 juta per kavling. Akan tetapi setelah pembayaran lunas, lahan kavling yang dijanjikan beserta AJB-nya ternyata tidak ada (fiktif),

“Ada sekitar puluhan orang melunasi angsuran tersebut bahkan ratusan orang telah mengangsur. Jika dihitung Nilainya diperkirakan mencapai Rp5,9 miliar. Namun, berjalannya waktu tanah kavlingan dijanjikan tidak sesuai rencana tapak atau site plan awal. Bahkan diduga kuat fiktif,” terang Chandra.

Menanggapi itu Kanit Subdit II Ditreskrimum Polda Banten Kompol Tatang Sudarjo mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan para korban.

“Di Polda Banten ini sudah tahap penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi yang lainnya itu. Kita akan mencari keberadaan pelaku, sekarang masih DPO. Nanti kita umumkan juga pelaku ini sebagai DPO di Polda Banten,” ujarnya.

Ia juga mengimbau bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam berinvestasi properti. Pastikan untuk melakukan riset yang mendalam dan bertransaksi dengan pihak yang terpercaya. (Bundwiser)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button