Sosial

Dinsos Banten Salurkan Bantuan UEP di Kab Tangerang

Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten menyalurkan Bantuan UEP atau Usaha Ekonomi Produktif kepada 220 dari 940 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Aula Kantor Kecamatan Tigaraksa, Jl Aria Jaya Santika No.19, Kabupaten Tangerang, Kamis (7/12/2023).

Bantuan UEP bertujuan memperkuat usaha rumah tangga KPM yang mayoritas dilakukan oleh para ibu rumah tangga.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten, Nurhana mengatakan, bantuan UEP ditujukan kepada KPM yang telah memiliki embrio usaha atau usaha rumah tangga.

Selain itu, bantuan disesuaikan dengan kebutuhan KPM sesuai dengan jenis usaha yang sedang ditekuni oleh KPM. “Semoga mampu meningkatkan ekonomi keluarga (KPM, red),” ucapnya.

Dikatakan, untuk Kabupaten Tangerang, ada 19 jenis usaha yang ditekuni oleh KPM. Sedangkan untuk se-Provinsi Banten, ada 40 jenis usaha yang ditekuni oleh KPM.

Untuk memaksimalkan Bantuan usaha ekonomi produktif, ada petugas dari Dinas Sosial Kabupaten /Kota yang melakukan pendampingan KPM dalam menjalankan usahanya.

Bila berhasil, KPM yang mendapatkan bantuan usaha ekonomi produktif bisa mendapatkan bantuan pengembangan usaha dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Banten.

“UEP dari Pemprov Banten untuk usaha, bantuan modal usaha dalam bentuk barang untuk diputar lagi. Bukan untuk habis dikonsumsi Keluarga Penerima Manfaat,” ungkap Nurhana.

Ditambahkan, KPM merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten/Kota yang sudah diverifikasi oleh Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.

“Untuk Kabupaten Tangerang sebanyak 940 KPM, dengan nilai bantuan Rp2,350 miliar. Sedangkan untuk Provinsi Banten sebanyak 6200 KPM dengan nilai bantuan Rp15,5 miliar,” paparnya.

Salah satu penerima Bantuan UEP Pemprov Banten 2023, Wati (59) warga Kecamatan Tigaraksa mengaku senang mendapatkan bantuan usaha dari Pemprov Banten.

Dia telah 5 tahun dagang jajanan anak-anak. Dari bantuan UEP itu, Wati berharap usahanya terus berkembang dan maju.

Bantuan Usaha Ekonomi Produktif yang selanjutnya disebut UEP adalah bantuan yang diberikan Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah untuk meningkatkan kemampuan dalam mengakses sumber daya ekonomi, meningkatkan kemampuan usaha ekonomi, meningkatkan produktivitas kerja, meningkatkan penghasilan, dan menciptakan kemitraan usaha yang saling menguntungkan.

Program ini berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama Untuk Penanganan Fakir Miskin. (Siaran Pers Biro Adpim Pemprov Banten)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button