Lalu Lintas

Dishub Kab Tangerang Tak Bisa Pasang Rambu Lalu Lintas di Jalan Nasional dan Provinsi

Status jalan menjadi kendala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang untuk menambah rambu lalu lintas di sepanjang jalur utama dan jalan alternatif mudik lebaran tahun 2024.

Pemasangan rambu lalu lintas untuk memperlancar arus mudik hanya bisa dipasang di jalan alternatif yang berstatus jalan Kabupaten Tangerang.

Sedangkan jalan nasional dan provinsi tidak bisa dipasang rambu lalu lintas tambahan karena status dan kewenangannya tidak boleh dilampaui oleh Dishub Kabupaten Tangerang.

“Kami upayakan secara maksimal untuk lakukan pemasangan rambu. Namun status jalan yang wewenangnya provinsi dan nasional serta kabupaten,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, dilansir Antara, Kamis (4/4/2024).

Untuk pemasangan rambu lalu lintas yang dipasang oleh pihaknya hanya di ruas jalan alternatif yang kewenangannya langsung di bawah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

“Untuk jalan kabupaten jadi tanggung jawab kami, secara maksimal kami sudah pasangan rambu yang dibutuhkan para pengendara,” katanya.

Dia menyebut pemasangan rambu-rambu beserta fasilitas pendukung lainnya diutamakan di beberapa lokasi rawan kemacetan, rawan kecelakaan, rawan bencana, dan jalur alternatif, sebagai upaya memberikan kenyamanan perjalanan angkutan mudik dan balik Lebaran 2024.

Selain penambahan rambu, kata Taufik, Dishub Kabupaten Tangerang juga menyiapkan sejumlah jalur alternatif untuk arus mudik, meskipun sejauh ini jarang dimanfaatkan oleh pemudik.

“Kami menyiapkan jalur alternatif untuk pemudik. Ada sekitar 13 titik jalur alternatif untuk mudik tahun ini,” katanya.

Kemudian, kata dia, pendirian posko-posko pelayanan dan pengamanan didirikan di kawasan wisata Tanjung Pasir, Tanjung Kait, Pulau Cangkir, Cigaru, dan Solear.

“Sisanya kami dirikan di kawasan keramaian, seperti mal-mal, pasar dan jalur mudik. Nanti di setiap posko ada petugas yang berjaga,” ungkapnya.

Untuk posko mudik akan berfungsi sebagai lokasi istirahat (rest area) yang berfasilitas lengkap, salah satunya ada petugas kesehatan yang beroperasi selama 24 jam.

Keberadaan posko mudik tersebut, kata dia, sebagai titik koordinasi petugas gabungan dari Polri, TNI, Dishub, dan Dinkes, yang akan bertugas selama musim arus mudik dan arus balik Lebaran.

“Kalau untuk pembukaan jalur mudik yang baru itu tidak ada penambahan, karena kita dekat dengan tol nasional,” katanya. (Azmi Syamsul Maarif – LKBN Antara)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button