Hukum

Ditangkap Setelah Mencabuli Anak Tirinya Hingga Hamil dan Melahirkan

AKM (45) mencabuli dan memerkosa putri tirinya, INY (13) hingga hamil dan melahirkan anak perempuan. Bahkan, AKM tetap mencabuli putri tirinya pada 1 Agustus 2020.

Perlakuan cabul pertama kali dilakukan dilakukan AKM dengan mengajak INY makan bakso. Sampai disebuah sungai yang sepi, ayah tiri itu mengajak INY ke semak-semak dan memaksa anak tirinya melayani nafsu bejatnya.

“Korban diajak pergi membeli bakso, sesampainya di perjalanan pelaku malah mengajak ke pinggir kali. Sesampainya di pinggir kali, korban langsung disetubuhi oleh pelaku. Setelah disetubuhi oleh pelaku, korban baru dibelikan bakso,” kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Arif Nazaruddin, melalui sambungan selulernya, Selasa (04/08/2020).

Terakhir kali, perbuatan cabul dilakukan AKM pada 01 Agustus 2020 sekitar pukil 20.00 wib, saat korban berada di kamarnya. Lokasi pencabulan berada di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten.

Baca:

Dalam Kamar

“Dalam kamar pelaku menyetubuhi korban, korban disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku hingga hamil dan melahirkan anak perempuan,” terangnya.

Pelaku kemudian ditangkap pada Senin, 03 Agustus 2020 kemarin tanpa perlawanan, sekitar pukul 10.00 wib, “Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan 2, junto Pasal 82 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelasnya (Baca: Setiap 5 Hari, Satu Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual di Banten).

Sebelumnya, sepanjang bulan Januari-Juni 2020, tercatat ada 35 kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak di Provinsi Banten. Setidaknya, setiap lima hari, ada satu anak-anak yang menjadi korban. Mirisnya, pelaku bukan hanya dilakukan orang dewasa, namun juga seseorang yang berusia masih dibawah 18 tahun.

Modus dan tipu daya pun dilakukan oleh pelaku, seperti berkenalan dengan korban di media sosial (medsos), kemudian janjian bertemu, dan terjadilah tindakan kekerasan maupun pelecehan seksual.

“Miris, kebanyakan kasus ini pelakunya lebih dari satu orang dan sebelum disetubuhi korban dicekoki obat terlarang dan minuman keras. Dari jumlah kasus tersebut, pelaku tidak hanya kategori usia dewasa namun ada juga yang kategori usia anak, yaitu usianya dibawah 18 tahun. Dan ada kasus yang TKP nya di tempat penginapan,” kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten, Uut Lutfi, melalui pesan singkatnya, Jumat (24/07/2020).

Dosen di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten ini mengharapkan semua pihak lebih peduli dengan kehidupan dan masa depan anak-anak Indonesia. Orangtua bisa menjadi teman sekaligus guru bagi putra putrinya. (Yandhi Deslatama)

Iman NR

Back to top button