EkonomiSosial

Ditertibkan, PKL Berjualan di Torotoar Jalan Kitapa Serang

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di depan Kantor Satpol PP dan BPBD Kabupaten Serang di sepanjang Jalan Kitapa, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin (5/2/2018). Barang dagangan PKL itu disita dan dibawa Kator Satpol PP Kota Serang.

Kepala Seksi (Kasi) Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Serang, Saeful Anwar mengatakan, penertiban PKL sudah sering dilakukan. Himbauan untuk tidak berdagang di areal itu pun sudah sering dilayangkan, namun seluruh langkah itu dihiraukan. Akhirnya, Satpol PP Kota Serang mengambil langkah untuk melakukan penertiban.

“Kita tidak perlu memberikan SP bagi para pedagang yang berjualan di trotoar, karena hal ini merupakan tugas dari Pol PP. Ke depan untuk memberikan efek jera, kami akan membawa ke ranah hukum,” ujarnya.

Satpol PP menggunakan Perda Kota Serang No.10 tahun 2010, pasal 29 ayat d yang menyebutkan, barang siapa yang berjualan di bahu jalan, ruang terbuka hijau dan bukan tempat peruntukannya itu dilarang dan diancam sanksi pidana 3 bulan dan atau denda Rp50 juta.

Baca: Wagub: 60 % Pekerjaan Fisik di Pemprov Banten Siap Lelang

Saeful Anwar mengakui, pihak menerima banyak laporan melalui surat dari masyarakat, tokoh agama dan pengguna jalan yang merasa terganggu keberadaan PKL yang berjualan di torotar. “Mari kita jaga keamanan, Kebersihan, dan Kenyamanan (K3) Kota Serang ini sebagai barometer ibu kota Provinsi Banten,” himbaunya.

Sementara itu, Lutfi, pedagang asal Kabupaten Serang mengaku berjualan hanya 3 bulan sekali. Dia merupakan pedagang musiman karena berjualan buah-buahan. “Kami berharap, ketika berjualan ini diberikan toleransi untuk diberikan izin berdagang, karena cuam 3 bulan sekali,” ungkapnya. (Ofi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button