Ekonomi

Mulai Bulan Depan, 6 Insentif Ekonomi Siap Ringankan Beban Rakyat

Pemerintah mengumumkan enam insentif ekonomi yang akan berlaku mulai bulan depan, bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% per 1 Januari 2025.

Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Diskon Tarif Listrik 50 persen

    Mulai Januari hingga Februari 2025, pelanggan PLN dengan daya hingga 2.200 VA akan menerima diskon 50% pada tagihan listrik mereka.

    Kebijakan ini menyasar sekitar 81,4 juta rumah tangga, atau sekitar 97% dari total pelanggan PLN, dengan nilai insentif mencapai Rp12,1 triliun.

    Penurunan Harga Tiket Pesawat

      Untuk mendukung mobilitas selama musim mudik Lebaran, pemerintah memberikan diskon 13–14% pada tiket pesawat kelas ekonomi domestik.

      Diskon ini berlaku untuk pembelian tiket antara 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025.

      Penurunan harga ini dicapai melalui pengurangan biaya kebandarudaraan, penurunan harga avtur di 37 bandara, dan pengurangan PPN sebesar 6% yang ditanggung pemerintah.

      Diskon Tarif Tol 20%

        Pemerintah juga mengumumkan diskon tarif tol sebesar 20% di berbagai ruas jalan tol selama periode mudik Lebaran 2025.

        Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran arus mudik dan mengurangi beban biaya transportasi bagi masyarakat.

        Bantuan Pangan

          Sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan, pemerintah memberikan bantuan beras sebesar 10 kilogram per bulan kepada 16 juta keluarga penerima manfaat selama Januari dan Februari 2025.

          Insentif Pajak untuk UMKM

            Untuk mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemerintah memperpanjang masa berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% hingga akhir 2025.

            Selain itu, UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari PPh.

            Insentif Kendaraan Ramah Lingkungan

              Dalam rangka mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan, pemerintah memberikan insentif berupa pengurangan pajak untuk kendaraan listrik dan hybrid.

              Kendaraan listrik berbasis baterai dalam keadaan terurai lengkap (CKD) mendapatkan PPN 10% yang ditanggung pemerintah, sementara kendaraan hybrid mendapatkan pengurangan PPnBM sebesar 3%.

              Dengan paket insentif ini, pemerintah berharap dapat menjaga daya beli masyarakat, mendukung mobilitas selama musim mudik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

              Editor: Abdul Hadi

              Abdul Hadi

              Back to top button