DPMPTSP Cilegon Akan Verifikasi Pertambangan di Lapangan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon akan melakukan verifikasi pertambangan di lapangan yang beroperasi di wilayahnya.
Langkah verifikasi pertambangan ini dilakukan untuk memastikan setiap kegiatan tambang telah mengantongi izin yang lengkap, sah, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala DPMPTSP Kota Cilegon, Hayati Nufus mengungkapkan, verifikasi pertambangan di lapangan tersebut merupakan bagian dari strategi pendekatan langsung atau jemput bola yang diterapkan DPMPTSP guna mendorong kepatuhan para pelaku usaha.
Melalui upaya ini, pemerintah berharap para pengusaha tambang dapat lebih kooperatif dalam mengikuti arahan dan kebijakan yang telah ditetapkan, khususnya terkait administrasi perizinan.
“Tidak hanya menitikberatkan pada aspek legalitas, DPMPTSP juga menegaskan, bahwa kewajiban menjaga ekosistem di sekitar area tambang menjadi perhatian utama,” ujarnya, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, aktivitas pertambangan dinilai tidak boleh semata-mata berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan dampak sosial bagi masyarakat sekitar.
“Pendekatan ini, bukan semata-mata untuk penindakan, melainkan pembinaan. Kami ingin memastikan pengusaha memahami kewajibannya, baik dari sisi perizinan maupun tanggung jawab lingkungan,” terangnya.
Dengan adanya verifikasi lapangan ini, Pemerintah Kota Cilegon berharap dapat menciptakan iklim investasi yang sehat, tertib, dan berkelanjutan.
Di sisi lain, langkah tersebut juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menata sektor pertambangan agar selaras dengan prinsip pembangunan berwawasan lingkungan serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, Plt Sekda Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada sejumlah lokasi tambang yang diduga menjadi salah satu penyebab banjir di Kota Cilegon (Baca: Plt Sekda Cilegon dan Kapolres Sidak Ke Lokasi Tambang Penyebab Banjir).
Plt Sekda dalam pelaksanaan sidak, Selasa (20/1/2026), didampungi oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Bencana Banjir serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam sidak ke lokasi tambang, pengelola ternyata tidak mampu menunjukkan surat izin usaha secara jelas di hadapan pejabat Pemkot dan aparat penegak hukum. (Penulis : Daeng Yusvin)








