Hukum

Ditreskrimum Polda Banten Tindaklanjuti Kasus Persetubuhan Anak yang Viral

Unit PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten menampik jika laporan kasus persetubuhan dan atau kekerasan terhadap anak oleh HA, ayah korban (Mawar, bukan nama sebenarnya) tidak ditanggapi Polda Banten.

Tuduhan tersebut viral, setelah Mawar menjadi narasumber di Podcast Curhat Deni Sumargo yang tayang 20 Mei 2025.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani menjelaskan, bahwa laporan HA, (Ayah Mawar) dengan nomor: LP /B /550 /XI /2023 /SPKT. Satreskrim /Polresta Tangerang/Polda Banten, tertanggal 16 November 2023 telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam perkara ini, penyidik telah menyelesaikan perkara dengan menetapkan 1 tersangka yakni (MS) sudah inkrah dan tersangka sudah divonis 12 tahun penjara,” ucap Kompol Herlia kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).

Sementara terkait 4 laporan kasus persetubuhan lainnya, sebagaimana yang diceritakan Mawar di Podcast Deni Sumargo pada 20 Mei 2025 bahwa Polda Banten tidak menanggapi laporan tersebut adalah tidak benar.

Lantaran tutur Herlia, sebelum podcast tersebut tepatnya tanggal 16 Mei 2025, penyidik PPA Polda Banten, UPTD PPA Provinsi Banten dan UPTD PPA Kabupaten Tangerang serta PPA Gunung Kaler mendatangi kediaman korban dan sempat meminta korban membuat laporan polisi (LP) susulan.

“Saran tersebut dilakukan karena lokus 4 peristiwa lainnya itu berbeda dengan LP yang dilaporkan sebelumnya,” terangnya.

Ia mengaku saran yang diberikan justru tidak dilakukan oleh korban dan ayah korban. Sehingga belakangan dirinya mengetahui, setelah podcast Deni Sumargo viral di medsos. “Ya memang sangat disayangkan. Keluarga korban malah memilih memviralkan melalui Posdcast Deni Sumargo,” imbuh Herlia.

Kendati begitu, pasca podcast viral keluarga melaporkan 4 peristiwa tersebut. Dua laporan polisi dilaporkan ke Polda Banten dengan terlapor FD dan IL, dan 2 laporan lainnya ke Polresta Tangerang dengan terlapor SI dan PD.

“Tentu laporan ini akan kami tindaklanjuti dengan proses Lidik dan sidik agar terang untuk membuat terang dan memiliki kepastian hukum,” tutupnya.

Diketahui, dalam podcast yang tayang di Podcast Deni Sumargo pada Selasa (20/5/2025), Mawar didampingi ayah dan ibu serta kenalan korban yang mengadvokasi kasus tersebut menceritakan, liku-liku laporan yang dilayangkan ke Polda Banten dan Polresta Tangerang.

Dalam podcast tersebut, Mawar, ayah dan ibu korban menceritakan bahwa para pelaku kekerasan seksual dan pengancaman merupakan rekan ayahnya sendiri dan tetangga korban kerapkali tidak menampakan rasa bersalah, bahkan meledek.

“Buat makan saja engga gablek (engga punya), mau buat laporan segala. Mereka tidak merasa bersalah. Malah meledek kami yang ekonomi sulit. Saya coba sabar, tapi ayahnya sempat emosi banget,” tutur ibunda korban dengan penuh isak.

Lebih jauh, ayah korban menceritakan peristiwa memilukan itu terjadi sekurangnya 2 tahun lalu. Awal mula diketahui, saat dia mendapati kabar anaknya hamil.

“Beberapa orang termasuk pelaku pernah datang dan ingin bertanggung jawab. Namun ternyata dari obrolan bahwa pelaku bukan hanya satu,” tuturnya.

Ia juga mengaku sempat lapor ke Polda dan Polresta Tangerang, namun nyaris tanpa penanganan. “Memang satu orang sudah ditangani dan dihukum. Tapi pelaku lainnya belum dihukum. Memang peristiwanya ada yang di Kota Tangerang dan Serang,” kata ayah korban.

Seraya meminta aparat kepolisian Polresta Tangerang dan Polda Banten memberikan keadilan bagi anaknya yang menjadi korban persetubuhan dan kekerasan terhadap anak . “Saya minta polisi segera menuntaskan kasus anak saya,” tandasnya. (Budi Wahyu Iskandar)

Iman NR

Back to top button