Parlemen

DPRD Kota Tangerang Bentuk Pansus Raperda Penanganan Narkoba

Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Tangerang membentuk panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Dwiki Ramadhan, anggota Pansus DPRD Kota Tangerang mengatakan, persoalan narkoba merupakan persoalan bersama tidak hanya instansi pemerintah ataupun aparat penegak hukum, namun semua unsur baik dari pusat hingga ke daerah. Kemudian, penting juga dalam penyalahgunaan itu mengedepankan rehabilitasi atau advokasi.

“Jangan sampai ada di masyarakat yang ingin berhenti dari ketergantungan narkoba namun ketika ingin ada kemauan rehabilitasi stigmanya masih akan di penjara nih. Jadi harapannya jika ada warga pengguna narkoba yang ingin berhenti dari kecanduan ya bisa datang ke BNN untuk minta direhabilitasi,”terang Dwiki yang juga ketua DPD PAN Kota Tangerang, Selasa (21/9/2021).

Ia juga memberi masukan kepada eksekutif agar meningkatkan program-program advokasi kepada para pecandu di kalangan pemuda atau umum lainnya. Dengan begitu, para pecandu bisa kembali normal tanpa ketergantungan, bukan dengan cara langsung hukuman.

“Saya juga berpesan bagi para pengedar atau bandar jangan macam-macam Anda sekarang bisa membuat warga kota tangerang menggunakan barang haram tersebut tapi ingat Anda juga akan masuk penjara karena hukum cepat atau lambat akan datang kepada Anda, cepat bertaubat,”tegasnya.

Dwiki berharap dengan adanya Pansus ini, pemerintah dapat menerima masukan solusi yang positif dan efektif terkait penyalahgunaan narkoba.

“Harapan saya kedepan adalah khususnya di Pansus ini punya hal-hal masukan terkait penyalahgunaan narkoba yang bisa kita masukan tentunya ini kita meminta pendapat dari banyak kalangan baik itu aparat penegak hukum media masyarakat, sehingga perda yang nanti dibuat itu bisa berkualitas yang bisa menjadi tepat ke sasaran di masyarakat,”imbuhnya.

Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah menanggapi Pansus Perda Narkoba itu dengan positif. Dengan adanya pansus itu pencegahan narkoba di Kota Tangerang diharapkan dapat lebih maksimal.

Pemkot Tangerang telah melakukan P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) melalui Badan Kesbangpol telah membentuk kampung bersinar hingga di 13 Kecamatan hingga tingkat RW di 24 Kelurahan dan melakukan operasi narkoba di Kota Tangerang

Pemkot Tangerang juga membentuk tim relawan anti narkoba sebanyak 1.125 orang di 13 Kecamatan pada tahun 2018 dan melaksanakan penyuluhan bahaya penggunaan narkoba, melakukan operasi narkoba di tempat-tempat tertentu melakukan tes urin untuk pelajar, mahasiswa dan ASN serta membina ormas dengan menggandeng BNN.

Upaya pencegahan lainnya untuk para korban pun sudah dilakukan dengan melakukan rehabilitasi kepada pemakai dan pecandu narkotika melalui program terapi di klinik metadon di Cibodas Sari, klinik metadon cipondoh dan Klinik metadon BNN. (Reporter: Eky Fajrin / Editor: IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button