Sosial

SAKIP Banten Tahun 2017 Mulai Dievaluasi

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Provinsi Banten tahun 2017 mulai dievaluasi, Rabu (24/10/2018). Evaluasi SAKIP menghadirkan Inspektur dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang bertempat di Le Dian Hotel.

Penjabat Sekertaris Daerah Provinsi Banten Ino S. Rawita mengatakan, berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1999, akuntabilitas adalah salahsatu asas umum dalam penyelenggraan negara dan juga merupakan prinsip dasar good dan clean government.

“Dimana instansi pemerintah wajib melaporkan akuntabilitas keuangan dan kinerja instansi pemerintah,” ujarnya pada pembukaan evaluasi kinerja instansi pemerintah tahun 2018 terjhadap SAKIP Provinsi Banten tahun 2017 pagi tadi.

Baca: Pemprov Banten Luncurkan Gerakan Sadar Administrasi Kependudukan

Sekda menjelaskan, sesuai peraturan Presiden nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.

“Tujuannya untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu syarat untuk terciptanya pemerintah yang baik dan terpercaya,” terangnya.

Di akhir sambutannya Sekda juga menjelaskan, untuk tahun 2019 nanti SAKIP dan SIKAP akan diintegrasikan, sehingga besar kecilnya tunjangan pegawai akan ditentukan dengan kinerja.

“Komitmen Gubernur sudah jelas dan harus ditindaklanjuti oleh semua kepala OPD tanpa terkecuali, dengan dikawal oleh BAPPEDA, Inspektorat dan Biro Organisasi,” ujarnya. (Subag Peliputan dan Dokumentasi Biro ARTP Pemprov Banten)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button