Buntut 33 Orang Gagal Berangkat, Kemenhaj Akan Tindak Travel Umrah Tak Berizin
Buntut 33 anggota jamaah umrah gagal berangkat melalui Bandara Soetta (Soekarno Hatta), Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhai) menegaskan akan menindak penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) atau travel umrah maupun individu yang terbukti tidak memiliki izin.
“Tidak boleh ada ruang bagi praktik penyelenggaraan umrah ilegal yang mengancam keselamatan, kepastian keberangkatan, dan hak-hak masyarakat,” ujar Direktur Pengawasan Haji dan Umrah Kemenhaj Ahmad Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Penegasan ini disampaikan Abdullah mengingat ada penemuan laporan 33 anggota jamaah umrah yang gagal berangkat sesuai rencana di Bandara Soekarno Hatta, Banten, pada Rabu (12/8).
Saat menerima laporan adanya puluhan orang yang terancam gagal berangkat, jajaran Kemenhaj langsung menuju Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan kondisi jamaah sekaligus memberikan pelindungan.
“Kami mendapat informasi adanya jamaah umrah yang tidak mendapatkan kepastian keberangkatan. Tim langsung bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan keberangkatan dan hak-hak jamaah terpenuhi,” ujar Ahmad Abdullah.
Dalam pemeriksaan, 33 orang itu dijadwalkan berangkat pada 11 Agustus 2026 menggunakan Batik Air penerbangan ID7282 menuju Kuala Lumpur, namun mereka tidak dapat diberangkatkan karena visa umrah belum diterbitkan (issued).
Calon jamaah tersebut diketahui menggunakan Travel Umrah Alisha Barda Wisata (ABW) yang diduga beroperasi tanpa izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Sebagai bentuk pelindungan kepada jamaah, sekaligus memastikan hak jamaah untuk memperoleh layanan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati, Kemenhaj segera mengambil langkah koordinatif dan mengalihkannya kepada PT Wal Mahabbul Arafah (PPIU yang memiliki izin resmi).
Melalui langkah tersebut pada 12 Agustus 2026 sebanyak 24 peserta umrah dipastikan berhasil diberangkatkan ke Tanah Suci menggunakan Garuda Indonesia penerbangan GA982, sesuai dengan hak dan rencana perjalanan yang seharusnya diterima jamaah. Sementara itu sembilan orang lainnya memilih membatalkan keberangkatan dan meminta pengembalian dana.
Abdullah menegaskan Kemehaj akan menindaklanjuti kasus ini melalui proses pengawasan dan penegakan hukum secara menyeluruh.
Kemenhaj juga mengimbau masyarakat agar mendaftar melalui PPIU yang memiliki izin resmi, memastikan seluruh pembayaran dilakukan kepada perusahaan yang berizin, memverifikasi jadwal keberangkatan dan status visa, serta melakukan pengecekan legalitas penyelenggara melalui layanan resmi Kementerian sebelum melakukan transaksi.
“Atau dapat langsung mendatangi Kantor Wilayah Kemenhaj di provinsi dan Kantor Haji kabupaten/kota untuk mengetahui informasi mengenai haji dan umrah,” ujar dia. (Pewarta : Asep Firmansyah – LKBN Antara)





