Sosial

Pemprov Banten Luncurkan Gerakan Sadar Administrasi Kependudukan

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Banten meluncurkan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (Gisa) di Gedung Plaza Aspirasi, KP3B, Selasa (23/10/2018).

Gubernur Banten, Wahidin Halim, hadir pada acara tersebut menilai, KTP bersifat fungsuonal, dan bukan hanya sekedar mencatatkan diri sebagai warga negara. Tetapi banyak manfaat yang akan didapat. Seperti apabila ada kecelakaan, ingin menggunakan BPJS kesehatan, bahakan dalam pemilihan pun untuk menjadi calon, saat akan memilih ataupun dipilih itu pake KTP.

“KTP itu Penting. Saat ini berbagai fasilitas layanan yang sudah pemerintah berikan, baik dari pusat sampai ke tingkat daera. Jadi tidak ada alasan lagi kalau nantisayabtidak dilayani oleh perintah,” kata Wahidin Halim, Gubernur Banten.

Ditjen Kemendagri RI, Zudan Aril Fakrulloh mengatakan, dalam program gisa tersebut. Semua penduduk harus memiliki dokumen kependudukan sesuai dengan porsi masing masing, anak yang lahir dibuatkan akta kelahiran, yang berumur 17 tahun dibrikan e-KTP, yang menikah diberi buku nikah, yang pindah diberi surat pindah, dan meninggal dibuatkan akta kematian. “Sekali lagi pekerjaan rumahnya tugas kita yaitu memberika dokumen kependudukan,” katanya.

Mengenai KTP elektronik, Zudan meminta kepada Ketua KPU Banten untuk terus bersinergi dalam melengkapi data kependudukan. Bahkan ia mengintruksikan, apabila ada data di daftar pemilih tidak mempunyai KTP. Maka harus dicoret dari daftar, pasalnya telah diberikan waktu panjang untuk membuat KTP.

Baca: Nina: 286.000 Warga Banten Belum Ber-KTP

“Satu penduduk hanya boleh memiliki satu kartu tanda identitas. Layanan sudah dilakukan, jemput bola sudah dilakukan, dan sekarang kita sedang mengadakan,” ujarnya.

Ia juga membeberkan bahwa, Dukcapil di seluruh Provinsi Banten, sudah bisa membuat akta kelagiran secara online. Masyarakat sudah bisa dibuat secara online dari rumah. Aktanya bisa di print dari rumah masing-masing. “Jadi tidak perlu datang ke dinas dukcapil masing-masing,” ujarnya.

Ditjen Dukcapil Kemendagri RI mengatakan bahwa saat ini, bagi masyarakat yang akan pindah tidak lagi perlu meminta surat keterangan dari RT, RW, Desa, dan Kecamatan. Cukup langsung ke Dukcapil di daerah. Jadi masyarakat datang ke satu tempat saja.

“Jika dulu harus melalui 4 atau 5 meja, sekarang cukup 1 meja 1 tempat saja, selesai. Semangatnya yaitu untuk memberi kemudahan layanan bagi masyarakat. Jadi kalau mau pindah datang saja ke RT atau RW. Tetapi bukan untuk urusan mengurus administrasi kependudukan, tetapi urusan sosial, yaitu pamit. Karena datang harus lapor, pindahpun harus lapor,” jelasnya.

Ia juga meminta dukungan Gubernur Banten dalam memudahkan pelayanan, dan para Kadis tidak boleh lagi memberikan persyaratan tambahan. “Kalau orang sudah pindah, datanya dikirim ke Kecamatan, kemudian ke Kelurahan, serta Ke RW, dan RT,” katanya.

Zudan mengatakan, Pemerintah pusat saat ini masih sedang memperbaiki data kependudukan. Ia mengakui selaku Ditjen bahwa ada banyak penduduk dalam data base, terdapar satu penduduk yang memiliki KTP lebih dari satu kartu kependudukan.

“Itu bisa dilihat datanya. Untuk KTP elektronik hanya boleh melakukan perekaman satu kali, hanya boleh memiliki satu KK, dan satu KTP elektronik. Jadi kalau dulu satu organg memiliki 3,4, atau 5 KTP, maka kita akan blokir,” katanya.

Selain itu ia menegaskan, bagi yang belum melakukan perekaman di tanggal 31 Desember. Akan diblokir, asumsinya dikarenakan yang bersangkutan sudah memiliki KTP dengan data di tempat lain, atau sudah meninggal dunia tetapi belum lapor.

Sementara Sitti Maani Nina, Kadis BP3AKKB mengatakan, Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (Gisa) di provinsi Banten, dalam pelayanan dokumen kependudukan yang dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2018. Dengan hasil rekam baru, cetak, surat keterangan hilang, rusak, dan perubahan elemen data, telah dapat melayani sejumlah 1.604 jiwa.

“Pelayanan ini merupakan pelayanan terintegrasi antara Ditjen Dukcapil Kemendagri Ri dengan Dp3AKKB Provinsi Banten serta Dinas Dukcapil Kabupaten atau Kita di Banten. Adapun peserta yang mengikut kegitan ini yakni meliputi pemilih pemula yag berdomisili di Kota dan Kabupaten Serang sejumlah 2000 jiwa dan seluruh nasyarakat yang berdonisili di Provinsi Banten,” katanya.

Nina menjelaskan, berdasarkan data konsolidasi bersih (DKB) Provinsi Banten semester 1 tahun 2018 yang dilakukan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri RI, untuk jumlah penduduk banten saat ini yakni sebanyak 10.0599.671 jiwa, adapun untuk penduduk wajib KTP elektronik sebanyak 7.848.396 jiwa. Sementara penduduk yang sudah melakukan perekaman sampai dengan bulan september 2018, berjunlah 7.818.167 jiwa, dan untuk usia dari usia 0 samapai 16 tahun 3.158.048 jiwa. (Sofi Mahalali)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button