Hukum

Mengaku Anggota Paspampres, Wanita Ditangkap Mau Tipu Kepala Daerah

Ditreskrimum Polda Banten menangkap seorang wanita berinisial LA, 43 tahun, warga Pontianak yang mengaku sebagai anggota Paspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden dengan identitas surat tugas yang diduga palsu.

Surat tugas palsu itu diduga untuk meyakinkan korban, dalam hal ini kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 dengan modus untuk melakukan koordinasi.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan terkait kejadian tersebut, dan tersangka LA sudah ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Kali Miring, Kelurahan Kaligandu, Kota Serang.

“Iya benar, dan sudah dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Rabu, tanggal 5 Februari 2025,” ujar Dian Setyawan kepada wartawan Rabu (19/2/2025).

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap /28/ II/ 2025/ Ditreskrimum tanggal 05 Februari 2025 dan dilakukan penahanan pada Kamis tanggal 6 Februari 2025 di Rutan Polda Banten dengan nomor Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han /24 /II /2025 /Ditreskrimum, tanggal 06 Februari 2025.

“Tersangka nekat mengaku sebagai anggota Paspampres dengan motif untuk mendapatkan keuntungan dan kepercayaan dari Kepala Daerah di Provinsi Banten dengan membuat surat tugas palsu,” tuturnya.

Dian menjelaskan, sekitar bulan Agustus 2024, AR dan tersangka LA melalui media sosial chat OMI mengaku bernama Intan sebagai pembantu negara dan WARA (Wanita Angkatan Udara).

AR dan tersangka LA berlanjut berkomunikasi lewat nomor HP, kemudian beberapa kali melakukan pertemuan. Saat itu juga LA sering berpura-pura menerima telepon, seolah perintah dari komandan.

Saat ditanya, tersangka LA mengaku berdinas di Angkatan Udara mengawal Ibu Kasau sekaligus mengaku sebagai anggota Paspampres.

Kemudian AR mengenalkan LA dengan rekan-rekan aparatur negara dengan status LA adalah seorang Paspampres dari TNI AU.

“Tersangka LA juga mengaku beserta 35 personel lainnya ditugaskan oleh istana untuk menjaga sekaligus berkoordinasi dengan kepala daerah terpilih tahun 2024 di Wilayah Banten,” terang Dian.

Pada 20 Desember 2024, AR memfasilitasi LA untuk bertemu dengan HR, kepala daerah terpilih di rumahnya. Kemudian LA mendampingi kepala daerah terpilih melakukan pengecekan Pasar Rau pada tanggal 25 Desember 2024 jam 11.00 WIB.

Selanjutnya LA berkomunikasi secara pribadi dengan kepala daerah terpilih dengan menyatakan bahwa semua program Kota Serang dan kegiatan pengecekan pasar rau sudah ditembuskan ke Presiden.

Pada tanggal 9 Januari 2025, LA menyampaikan kepada AR bahwa mendaptkan info dari Kolonel IF bahwa Kepala Daerah terpilih tahun 2024 akan melakukan kunjungan pada sore hari ke Banten Lama.

Dari sini AR semakin percaya bahwa LA adalah seorang anggota Paspampres dari TNI AU dan selalu mengirimkan informasi dengan temuan yang ada di dinas baik kota maupun kabupaten yang ada di Banten untuk di laporkan kepada Kolonel IF.

Sebenarnya Kolonel IF tersebut ialah modus Tsk LA untuk membuat AR dan rekannya percaya.

“LA menyampaikan kepada AR untuk bertemu dengan kepala daerah terpilih. AR meminta dibuatkan surat resmi dari Paspampres. Sekira tanggal 18 Januari 2025, LA membuat 1 lembar Surat Perintah Komando Paspampres Group A Nomor : Sprint 974 /XII /2024 tanggal 27 Desember 2024 dengan mencari referensi dari Google mulai dari Logo Paspampres, stempel Paspampres sampai dengan nama Komandan Group A Paspamres yang ditandatangani sendiri,” urai Dian.

Dian masih menuturkan, pada tanggal 19 Januari 2025 1 lembar Surat Perintah Komando Paspampres Group A tersebut oleh LA dikirim melalui Whatsapp ke pada AR agar percaya bahwa sudah ada surat dari Paspampres.

Pada tanggal 28 Januari 2025, FT mendapatkan pesan WA dari AR dan meminta tolong untuk bertemu dan bersilaturahmi dengan HR yang merupakan kepala daerah terpilih tahun 2024.

AR menjelaskan kepada FT bahwa dia membawa utusan dari pusat yang ditugaskan ke daerah untuk mengamankan kepala daerah terpilih yang diusung 02.

Maka FT menghubungi HR dan menyampaikan bahwa ada utusan pengamanan kepala daerah terpilih dari 02 ingin bertemu.

Pada Kamis tanggal 30 Januari 2025, pukul 23.00 Wib dilakukan pertemuan di salah satu Pondok Pesantren di Kota Serang antara HR, FT, MQ, AR dan tersangka LA.

Dalam pertemuan tersebut, AR memyampaikan bahwa LA diberi tugas untuk mengamankan kepala daerah dari 02 yang terpilih. Kemudian HR menanyakan surat tugas dan tersangka menunjukan 1 lembar Surat Perintah Komando Paspampres Group A Nomor : Sprint 974 /XII /2024, tanggal 27 Desember 2024. LA menyatakan dia sebagai anggota Paspampres dari TNI Angkatan Udara.

Pada saat pertemuan, ada suami dari HR. Kemudian suami dari HR memfoto surat guna dipertanyakan kebenarannya kepada pihak Paspampres.

Selanjutnya suami dari Kepala Daerah terpilih tahun 2024 memberikan beberapa pertanyaan terkait dengan apa tugas pokok dan bagaimana cara menjaga kepala daerah. Tetapi LA terlihat seperti mencurigakan dan jawabannya tidak sesuai.

Selanjutnya pada tanggal 03 Februari 2025 suami dari Kepala Daerah terpilih tahun 2024 menyampaikan kepada HR bahwa 1 lembar Surat Perintah Komando Paspampres Group A Nomor : Sprint 974/XII/2024, tanggal 27 Desember 2024 ialah surat palsu.

“HR langsung melaporkan ke Polda Banten,” ungkap Dirreskrimum. (Budi Wahyu Iskandar)

Budi Wahyu Iskandar

Back to top button