Hukum

Lapor Ke Polda Banten, Investasi Bodong Emas, Kerugian Rp540 Juta

Anjar Meitriana (34), melaporkan dugaan investasi bodong ke Polda Banten. Dia mengaku, dari 36 anggota yang mengikutinya, kerugian ditaksir mencapai Rp540 juta.

Namun nilai tersebut bisa lebih besar lagi, jika berbagai kelompok yang diduga menjadi korban investasi bodong yang menyeret nama BUMN melaporkannya ke Polda Banten.

“Awalnya dihentikannya bagi hasil di group saya, di janjikan balik modal tidak jadi. Terus dokumen yang mengatasnamakan Antam itu palsu semua, bodong semua,” kata Anjar Meitriana (34), di Mapolda Banten, Jumat (11/06/2021).

Menurut Anjar, orang yang dia laporkan berinisial M, warga Kaligandu, Kota Serang. Dimana, sejak Juni 2020, dia sudah mengajak puluhan orang ikut serta dalam investasi emas batangan yang menyeret nama perusahaan BUMN.

Baca:

Dia diajak oleh seorang wanita yang dikenalnya, berinisial M. Tergiur dengan bagi hasil, dia pun mengikutinya. “Dapet bagi hasil 4 persen dari Rp 1 juta atau 1 gram emas. Ada juga program 10 hari kerja, saya dapat 10 persen dari 1 gr emas. Iming-iming dari M,” terangnya.

Anjar mengaku pada awal mengikuti investasi itu pada bulan Juni 2020, pernah mendapatkan dana bagi hasil antara Rp 38 ribu hingga Rp 1,2 juta. Namun terhenti di bulan April 2021.

Konflik internal perusahaan investasi yang diduga bodong di akui Anjar, sudah terjadi sejak November 2020 dan dihentikan secara nasional. Namun oleh M, selaku koordinator wilayah Banten, penarikan dana investasi tetap dilakukan.

“November udah kisruh se’nasional. Se’nasional udah off, tapi M masih jalan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ingin dapat untung malah buntung. Pepatah ini dialami Rasijan, warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang. Korban harus kehilangan uang Rp108 juta setelah tergiur investasi bodong yang dilakukan rekannya bernama Nurkohlis, 41.

Warga Perumahan TCP, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang diamankan di rumahnya oleh personil Unit Reskrim Polsek Carenang setelah korban melakukan pelaporan.

Dari tersangka Nurkholis, petugas mengamankan barang bukti 1 buah stempel bertuliskan Sahabat Give 4 Dream, wincash coin, 7 lembar kwitansi penerimaan uang serta 7 lembar surat perjanjian.

Kapolres Serang AKBP Mariyono menjelaskan peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan ini terjadi di rumah korban di Kecamatan Binuang pada Senin (28/1/2020).

Pelaku datang ke rumah korban menawarkan investasi atau menanam modal uang diaplikasi SAHABAT GIVE 4 DREAM.

“Jadi korban ditawari pelaku untuk berinvestasi diaplikasi SAHABAT GIVE 4 DREAM dengan janji akan mendapatkan keuntungan sebesar 48 persen setiap bulannya,” ungkap Kapolres didampingi Kapolsek Carenang, Iptu Samsul Fuad, Minggu (23/5/2021).

Tergiur dengan ucapan pelaku yang akan memberikan keuntungan yang besar, korban Rasijan mengikuti ajakan pelaku dengan menyerahkan sejumlah uang dengan cara bertahap sebanyak 7 kali dengan total keseluruhan mencapai Rp108 juta.

“Setiap kali korban menyerahkan uang, pelaku juga menyerahkan kwitansi penerimaan uang disertai surat perjanjian yang isinya persentase keuntungan yang akan didapat korban,” terang Kapolres.

Setelah jatuh tempo, korban berusaha menemui pelaku untuk mengambil keuntungan berikut modal yang telah dikeluarkan, namun pelaku tidak memberikan dengan berbagai alasan. Belakangan, tersangka Nurkholis malah sulit ditemui dan terlihat seperti sengaja menghindar.

“Jadi setelah jatuh tempo keuntungan yang harus diberikan kepada korban, pelaku malah sulit ditemui bahkan korban menilai rekan bisnisnya itu sengaja menghindar. Kesal lantaran merasa dibohongi, korban pada Rabu (5/5/2021), membuat laporan ke Mapolsek Carenang. Berdasar dari laporan itu, personil Unit Reskrim mengamankan tersangka,” jelasnya. (Yandhi Deslatama)


Kami mengharapkan DONASI ANDA agar tetap bisa menyajikan artikel berkualitas. Klik tombol di bawah ini. 
donate button

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button