Sosial

Sejak Covid 19, Angka KDRT di Banten Terus Turun

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten mencatat angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Provinsi Baten mengalami penurunan.

Kepala DP3AKKB Banten, Sitti Maani Nina mengatakan bahwa, tren KDRT di delapan Kabupaten/Kota di Banten mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.

Disebutkannya, pada tahun 2020 per bulan Januari – Agustus tercatat ada sebanyak 81 kasus. Sementara pada tahun 2018 angka kekerasan dalam rumah tangga mencapai 271 kasus, kemudian pada 2019 mencapai angka 257 kasus.

“Setiap pengaduan langsung dilayani. Ada yang selesai ke ranah hukum, ada juga yang melalui jalur mediasi (musyawarah). Harapannya memang kita dapat menyelesaikan masalah melalui jalur mediasi,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, di Kawasan Pemerintahan Banten, Kota Serang. Selasa (8/9/2020).

Baca:

Nina mengakui, jumlah angka KDRT itu memang tidak mungkin stabil, sebab biasanya akan mengalami perubahan. Berdasarkan catatan pihaknya, pada masa pandemi ini justru angkanya tidak terlalu banyak mengalami kenaikan.

“Angka itu memang tidak tetap, sebab pasti ada kemungkinan berubah. Namun pada masa pandemi Covid-19 ini justru angkanya tidak banyak,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kadis DP3AKKB itu menuturkan, semua masyarakat dapat saling menjaga keluarganya. Terlebih saat ini di Provinsi Banten masih terjadi Pandemi Covid-19. Dia berharap, para orang tua juga harus lebih pro aktif dalam merawat anaknya, terutama dalam pola asuh anak.

Sebelumnya, Pengadilan Agama Kota Serang mencatat, akibat dampak ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi pada masa pandemi Covid-19, angka perceraian per-hari ini di 2020 sebanyak 2.000 kasus. Jumlah itu berdasarkan pengajuan sidang cerai yang diajukan masyarakat (Baca: Selama Covid-19, Angka Perceraian di Kota Serang Naik Jadi 2.000 Kasus)

Ketua Pengadilan Agama Serang, Dalih Effendy mengatakan, kasus paling banyak terjadi di Kabupaten Serang. Menurutnya, angka perceraian per-juli 2020 ini lebih sedikit dibanding dengan 2019 yang mencapai angka 5.000 kasus, namun tidak menutup kemungkinan ditahun ini ada penambahan.

Lanjutnya, pada 2020 tidak hanya kasus perceraian yang ditangani, melainkan ada juga itsbat nikah atau permohonan pengeshan pernikahan. Disebutkannya, itsbat nikah yang sudah diselesaikan yakni sebanyak 1.600 kasus, dan yang masih ditangani sekitar 2.500 kasus.

“Angka perceraian lumayan, tahun kemarin 2019 ada 5.000 (kasus), tahun 2020 ini baru 2.000 lebih. Paling banyak di Kabupaten Serang, di Kota Serang juga ada, kalau untuk Kecamatannya kita kurang hapal, hampir rata lah,” katanya seusai melakukan pelepasan dan pergantian Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Serang, di Kantor Pengadilan Agama Serang, Kota Serang. Jumat (10/7/2020). (Sofi Mahalali)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button