Sosial

Nina: 286.000 Warga Banten Belum Ber-KTP

Sebanyak 286.000 warga Banten belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), termasuk jumlah para pemilih pemula. Demikian dikatakan Kepala Dinas DP3AKKB Banten, Siti Maani Nina, saat ditemui di acara Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (Gisa) di Plaza Aspirasi, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Senin (22/10/2018).

“Alhamdulillah pada saat ini Pemprov Banten melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan perlindungan anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) didukung oleh Ditjendukcapil Kemendagri, dan seluruh Dukcapil Kabupaten atau Kota di Banten, melaksanakan pelayanan dokumen kependudukan,” katanya.

Siti mengatakan, program tersebut dilaksanakan selama dua hari, yakni mulai hari ini sampai dengan tanggal 23 Oktober 2018. Untuk waktunya sendiri dilaksanakan mulai dari pagi sampai dengan sore hari. “Bagi masyarakat Banten, khususnya pemilih pemula. Siapapun yang sampai pada tanggal 17 April 2018 berumur 17 tahun. Dipersilahkan datang untuk membuat KTP gratis,” ucapnya.

Baca: Pemprov Gelar Hari Santri Nasional di Kawasan Banten Lama

Ia juga mengatakan, pihaknya memprioritaskan bagi para pemilih pemula. Namun, bagi masyarakat yang datang pun akan tetap dilayani. Karena masyarakat yang sampai pada bulan Desember berumur 23 tahun menjadi salah satu sasaran program tersebut. “Jadi siapapun yang belum punya KTP, silahkan untuk datang dan merekam untuk hari ini dan besok. Selebihnya bisa datang ke Dukcapil di Kabupaten atau Kota masing-masing,” ujarnya.

Selain itu Ia mengatakan, bagi yang sudah melakukan perekaman akan langsung dicetak. Namun untuk pembagiannya akan dilakukan di Disdukcapil Kabupaten atau Kota masing-masing. “Karena kan kalau kita buka jalur pendistribusian akan sedikit repot. Tetapi kalau langsung jadi, ya langsung jadi. Hanya pembagiannya saja di Disdukcapil Kabupaten atau Kota,” ujarnya.

Kepala Dinas DP3AKKB berharap, masyarakat bisa merasa senang, dan terbantu untuk memiliki dokumen administrasi kependudukan, baik e-KTP, maupun akta kelahiran. Selain itu yang kedua untuk Pilpres dan Pileg nanti, masyarakat sudah memiliki hak pilihnya pada saat pemilihan nanti. (Sofi Mahalali)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button