Parlemen

DPRD Kota Tangerang Rampungkan 18 Raperda Jadi Perda Tahun 2021

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang berhasil menyelesaikan 18 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda.

Jumlah tersebut kurang dua dari target sebanyak 20 Perda yang semestinya diselesaikan pada tahun 2021 ini, demikian dijelaskan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangerang, Edi Suhendi.

Ia mengungkapkan, ada dua Perda yang belum dibahas lantaran sudah memasuki akhir penghujung 2021.

“18 Perda (sudah diselesaikan) dari rencana 20 Perda. Dua Perda tidak bisa dibahas karena kendala di waktu, sudah di penghujung tahun,” ujar Edi, Senin (27/12/2021).

Edi menjelaskan, dua Perda yang belum dibahas tersebut diantaranya Raperda Tentang Perseroan Daerah TNG dan Raperda Tentang Pengelolaan Zakat.

Dari 18 Perda yang dihasilkan tersebut, kata Edi, anggaran yang digunakan telah disesuaikan dengan peraturan terkait keuangan.

“Dua Raperda di geser ke tahun 2022 (untuk dibahas),” kata Politisi PKS itu.

Ia berharap setelah Raperda dihasilkan menjadi Perda dapat segera disusul dengan Peraturan Wali Kota Tangerang sehingga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Selain itu, ia menyinggung Perda yang dihasilkan tidak terkesan mandul.

“Harapannya Raperda yang dihasilkan segera di susul dengan Perwal, sehingga keberadaan Perda bisa tersebut langsung dirasakan oleh masyarakat. Tidak menjadi Perda yang terkesan mandul,” tandasnya.

Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Tangerang membentuk panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (Baca: DPRD Kota Tangerang Bentuk Pansus Raperda Penanganan Narkoba)

Dwiki Ramadhan, anggota Pansus DPRD Kota Tangerang mengatakan, persoalan narkoba merupakan persoalan bersama tidak hanya instansi pemerintah ataupun aparat penegak hukum, namun semua unsur baik dari pusat hingga ke daerah. Kemudian, penting juga dalam penyalahgunaan itu mengedepankan rehabilitasi atau advokasi.

“Jangan sampai ada di masyarakat yang ingin berhenti dari ketergantungan narkoba namun ketika ingin ada kemauan rehabilitasi stigmanya masih akan di penjara nih. Jadi harapannya jika ada warga pengguna narkoba yang ingin berhenti dari kecanduan ya bisa datang ke BNN untuk minta direhabilitasi,”terang Dwiki yang juga ketua DPD PAN Kota Tangerang, Selasa (21/9/2021).

Ia juga memberi masukan kepada eksekutif agar meningkatkan program-program advokasi kepada para pecandu di kalangan pemuda atau umum lainnya. Dengan begitu, para pecandu bisa kembali normal tanpa ketergantungan, bukan dengan cara langsung hukuman.

(Reporter: Eky Fajrin / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button