Hukum

FIF Group Bantah Debt Collector Rampas Motor Sangky dari FIF

Federal International Finance (FIF) Group Cabang Cikupa menjelaskan, tidak ada debt collector yang berusaha merampas motor wartawan senior di Kabupaten Tangerang berasal dari FIF Group.

Hasil penyelidikan dari internal FIF Group dan kepolisian setempat membuktikan oknum tersebut tidak terdaftar sebagai karyawan maupun mitra FIF Group di mana pun.

Demikian dikemukakan Budiyanto, Kepala FIF Group Cabang Cikupa melalui surat elektroniknya kepada MediaBanten.Com, Senin (30/10/2023).

Email tersebut sebagai bentuk klarifikasi atau hak jawab berita berjudul Wartawan Senior Lapor ke Polresta Tangerang Usai Jadi Korban Debt Collector.

Budiyanto mengatakan, dalam proses penelusuran yang dilakukan didapatkan bahwa unit yang menjadi objek penarikan dalam pemberitaan tersebut tidak terdaftar pada kontrak pembiayaan di FIF Group.

Katanya, dalam menjalankan prosedur penagihan, FIFGROUP senantiasa mengedepankan proses operasional penagihan sesuai dengan regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku.

Dalam praktiknya, perusahaan dapat memastikan setiap proses penagihan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip etika dan profesionalitas.

Kepala FIF Group Cabang Cikupa, Budiyanto menghimbau untuk berhati-hati terhadap tindakan penarikan oleh oknum debt collector tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan FIF Group.

“Selalu pastikan, debt collector mampu menunjukkan surat penugasan resmi dan kepemilikan ID card, serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal FIF Group,” ujarnya.

Dia menyarankan konsumen agar tetap bersikap tenang dan tidak panik dalam menghadapi situasi tersebut serta arahkan proses penyelesaian dilakukan di kantor cabang FIF Group terdekat maupun kantor kepolisian.

Apabila konsumen mendapati adanya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh karyawan FIF Group, diminta menghubungi kanal pengaduan dan layanan servis melalui whatsapp 0895-21500-343 atau menghubungi 1500-343.

“Tentu kami akan selalu mengedepankan pelayanan yang excellence kepada seluruh konsumen,” katanya.

Sangky Wahyudin, wartawan senior di Kabupaten Tangerang melapor ke Polresta Tangerang, Kamis (26/10/2023) usai menjadi korban salah sasaran perampasan sepeda motor oleh oknum debt collector yang dikenal sebagai Mata Elang (Matel).

Wartawan senior itu menuturkan saat itu tengah berboncengan bersama istrinya. Tiba-tiba, keduanya dihadang oleh oknum debt collector yang menghentikan laju kendaraannya.

Tanpa menunjukan identitas, para Matel itu langsung berkata-kata kasar dan memaksa akan merebut paksa motor yang tengah dikendarai itu.

Kata Sangki, para Matel itu mengaku dari salah satu lembaga pembiayaan ternama FIF. Tetapi, mereka enggan bersikap kompromis untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi. Para Matel, Sangky menyebut motor itu kepemilikannya atas nama Yopi. (Rosyadi)

Editor Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button