Furtasan: Pemkab Tidak Serius Serahkan Aset Ke Kota Serang
Desakan terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang agar segera menyerahkan aset ke Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terus menguat. Kali ini desakan itu muncul dari Furtasan Ali Yusuf, anggota DPRD Banten asal Dapil Kota Serang,
Furtasan Ali Yusuf menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tidak serius menyerahkan asetnya ke Pemerintah Kota (Pemkot) Serang. Sebab Pemkab Serang hingga saat ini tidak memberikan kejelasan kapan aset-aset tersebut diserahkan.
“Jangan sampe digantung seperti ini, inikan digantung,” kata Furtasan Ali, seusai reses masa persidangan pertama di kediamannya, Cipocok, Kota Serang, kemarin.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Serang tidak ada niat baik untuk menyelesaikan persoalan penyerahan aset tersebut. Sebaliknya, Pemkab Serang cenderung mempertahankan aset tanpa memberikan kejelasan waktu untuk diserahkan. Kesannya seperti “digantung”.
Baca:
- Mengerikan, Protes Pencemaran ke Pemkab Serang, Mahasiswa Minum Air Sungai Ciujung
- Pemkab Serang dan Pemprov Banten Diminta Kontribusi Penataan TPAS Cilowong
- Polres Serang Bangun Masjid di Kawasan Puspemkab Serang
Segera Dituntaskan
“Segera lah dituntaskan, jangan sampai ini terus berlarut-larut. Sebagai warga Kota Serang, saya berharap Kota Serang segera mempunyai wajah, wajahnya kan di Alun-alun,” tukasnya.
Keterangan yang diperoleh menyebutkan, pada tahun 2015, Pemkab Serang menyerahkan dua kali aset ke Pemkot Serang. Tahap I senilai Rp265,068 miliar yang terdiri dari tanah, peralatan, mesin, jalan, irigasi dan jaringannya dan aset tetap lainnya. Sedangkan tahap II senilai Rp134,24 miliar dengan rincian yang hampir sama sesuai dengan data yang tercantum dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A hingga E.
Sebagian besar aset yang belum diserahkan memang masih digunakan Pemkab Serang seperti tanah dan gedung yang terletak di Alun-alun Kota Serang dan bangunan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Serang. Kantor pusat Pemkab Serang itu belum bisa pindah ke lahan yang disediakan di Ciruas, Kabupaten Serang, karena tanah di sana belum dibebaskan keseluruhan dan belum ada pembangunan untuk gedung-gedung.
Misalnya, hingga saat ini ada 79 berkas kepemilihan tanah yang sudah diverifikasi Badan Pertanan Nasional (BPN) dan Pemkab Serang. Tanah itu milik warga, namun hingga sekarang belum bisa dibebaskan.
Pemkab Serang baru menganggarkan Rp20,6 miliar untuk pembebasan tanah di lokasi calon Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang di Ciruas pada tahun anggaran 2020. (Menyenaw)