Gubernur Banten Klaim Penyerahan LKPD 2020 Tercepat di Indonesia
Gubernur Banten Wahidin Halim mengklaim penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun 2020 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merupakan yang tercepat dan pertama di Indonesia.
LKPD Provinsi Banten Tahun 2020 sebagai bentuk tanggung jawab dalam tata kelola keuangan pemerintahan. Untuk memenuhi prinsip akuntabel, transparan dan tentunya bisa dipertanggungjawabkan.
“Informasi yang saya peroleh, Pemprov Banten yang pertama menyampaikan LKPD ke BPK RI,” ungkap Gubernur usai penyerahan LKPD Provinsi Banten Tahun 2020 di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten Jl. Palka No. 1 Palima, Pabuaran, Kabupaten Serang, Senin, (8/2/2021).
Ditambahkan, Pemprov Banten meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI empat kali berturut-turut. Yakni LKPD Tahun 2016, LKPD Tahun 2017, LKPD Tahun 2018, serta LKPD Tahun 2019.
Menurut Gubernur, pihaknya telah berupaya menyajikan laporan keuangan dengan menjaga kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kepatuhan atas per-undang-undangan, SPI yang memadai dan kecukupan atas pengungkapan laporan keuangan. Sementara untuk penilaian, Pemprov Banten menyerahkan sepenuhnya kepada BPK selaku lembaga pemeriksa.
“Tidak sekedar mengejar prestise WTP, tapi karena niat baik. Saya ingin yang kita kerjakan baik, benar dan sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak ada penyimpangan, agar semua untuk rakyat. Kalau tidak benar, kan rakyat tidak dapat apa-apa,” tambahnya.
Baca:
Dijelaskan Gubernur, Pemprov Banten sudah menindaklanjuti dan melaksanakan rekomendasi dari BPK dan BPKP terkait LKPD Provinsi Banten Tahun 2020.
“Rekomendasi dari BPK ataupun BPKP, langsung segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan,” tegas Gubernur.
Diakui Gubernur, Tahun 2020 merupakan tahun yang penuh tantangan bagi dirinya sebagai seorang birokrat. Yakni adanya pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Dipaparkan, realisasi APBD tahun 2020 adalah pendapatan Rp10,33 trilun atau 98,71%. Belanja daerah Rp10,06 triliun atau 93,86%.
Sedangkan untuk pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp1,78 triliun atau 98,61%. Dan pengeluaran sebesar Rp1,78 triliun atau 98,61%. Besarnya SILP Rp497 miliar atau turun dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp957 miliar.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten Arman Syifa mengapresiasi Gubernur Banten yang telah menyerahkan LKPD Provinsi Banten Tahun 2020 (Unaudited) sebagai bentuk komitmen kepala daerah. “Sampai sekarang, saya belum mendengar ada Gubernur yang telah menyerahkan LKPD Tahun 2020,” ungkapnya.
Dijelaskan, di BPK sebelum penyerahan LKPD ada prosedur analitis terhadap LKPD apakah laporan yang akan diserahkan sudah siap diperiksa. “Kesimpulan kami, LKPD Provinsi Banten Tahun 2020 (Unaudited) sudah siap untuk diperiksa,” ungkap Arman.
“Tentu saja yang kami periksa adalah keseluruhan, asersi manajemen yang dikandung dalam laporan itu, termasuk pengelolaan anggaran selama Tahun 2020. Tentu saja masalah refocusing dan segala macam terkait dengan pandemi juga merupakan hal yang kami perhatikan,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rina Dewiyanti berharap LKPD Provinsi Banten Tahun 2020 (Unaudited) mendapatkan opini yang terbaik dari BPK RI.
Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Banten M Yusuf, serta Kepala Inspektorat E Kusmayadi. (**)