Sosial

Gubernur Banten Serahkan Hibah Non Pondok Pesantren Rp10,13 Miliar

Gubernur Banten, Wahidin Halim menyaksikan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (PHD) dan menyerahkan secara simbolis bantuan hibah kepada lembaga non pondok pesantren senilai Rp10,31 miliar di Ruang Rapat Rumdin Gubernur Banten, Kota Serang, Selasa (27/4/2021).

“Saya sangat menjaga dan menghormati kiyai. Dengan adanya PHD (Perjanjian Hibah Daerah, red), sampaikan amanah ini dengan benar, Kita harus mampu mengendalikan diri, khususnya di tengah menjalankan ibadah puasa seperti saat ini,” ungkap Gubernur.

Gubernur mengaku prihatin dan sedih bahwa niat baiknya untuk memberikan bantuan ke Pondok Pesantren ternyata membawa masalah hukum. Bantuan atau insentif ke Pondok Pesantren sebagai bentuk penghargaan ke Pondok Pesantren yang sejak kemerdekaan membangun dan mendidik masyarakat tanpa pamrih dan tanpa mengharap jasa.

“Makanya saya optimis bantuan ini sampai kiyai dan memberikan manfaat. Mungkin karena jumlahnnya tidak sebanyak di sini. Itu yang membuat saya sedih. Janganlah uang yang diamanahkan ke kiyai dipotong. Jangan sampai terulang lagi. Tetap menjaga integritas, sampaikan amanah itu dengan benar,” tambahnya.

Baca:

Gubernur juga berpesan bahwa bantuan hibah harus dipertanggungjawabkan. Harus ada komitmen transparansi dan akuntabilitas dari lembaga penerima hibah.

Sementara itu Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Banten Gunawan Rusminto melaporkan Bantuan HIbah Gubernur Banten untuk Lembaga Non Pondok Pesantren mencapai Rp10,31 mililar.

Dalam kesempatan itu, perwakilan lembaga penerima Bantuan Hibah Gubernur Banten Non Pondok Pesantren antara lain Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Forum Silaturrahmi Pondok Pesantren (FSPP), Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Banten, Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Banten.

Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Orda Banten, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Banten, Pimpinan Wilayah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Provinsi Banten, Lembaga Seni dan Qosidah Indonesia (LASQI) Provinsi Banten, serta Forum Majelis Taklim Provinsi Banten. (Rilis Biro Adpim Pemprov Banten)


Apakah Artikel Ini Bermanfaat? Silakan Berikan DONASI ANDA. Klik Tombol Di Bawah Ini.
donate button

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button