Hukum

HJ Ditangkap Saat Mengambil Sabu-sabu

HJ, 20, warga Komplek RS Pemda, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Serang, karena kedapatan memiliki sabu-sabu. Pria ABG yang mengaku yatim piatu ini disergap saat mengambil pesanannya di depan bengkel mobil di Jalan Raya Serang – Jakarta, Kampung Kuwaron, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa (5/12/2017) dini hari.

“Barang bukti yang kita amankan dari tersangka sebanyak satu plastik bening dalam bungkus rokok berisi serbuk kristal yang diduga sabu,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Nana Supriyatna ditemui di kantornya, Rabu (6/12/2017).

Nana menjelaskan penyergapan tersangka HJ ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik tersangka yang berada di depan bengkel mobil sekitar pukul 01.00 WIB. Wargapun melaporkan kecurigaan itu kepada aparat kepolisian. Dari laporan itu, petugas segera mendatangi tersangka yang akan meninggalkan tempat.

Baca: Ditemukan, Mayat Pemilik Rumah Di Kamar Mandi

“Tersangka sempat berusaha lari, namun berhasil kita tangkap dan saat digeledah didapati ada bungkus rokok berisi sabu. Ternyata HJ baru saja mengambil pesanan sabu yang disimpan oleh bandar,” kata Nana.

Sementara dari pengakuan tersangka HJ, barang haram itu dia beli dari seseorang pengedar bernama AD, warga Tangerang (DPO). Tersangka HJ mengaku sudah lebih dari setahun berhubungan dengan AD untuk mendapatkan sabu. Satu paket sabu yang dibeli dari AD ini seharga Rp350 ribu.

“Saya pesan melalui telepon, kemudian uang dikirim melalui transfer. Setelah bukti transfer dikirim, AD memberikan lokasi penyimpanan sabu,” kata HJ.

Tersangka HJ yang mengaku yatim piatu ini tinggal bersama kakek dan neneknya di RS Pemda, sedangkan adiknya dirawat oleh kakak dari orang tuanya di Bekasi. Pria pengangguran ini mengaku mendapatkan uang dari pemberian kakek dan neneknya.

“Setiap kali mendapatkan uang, saya kumpulkan kemudian dibelikan sabu. Ini sudah berlangsung selama 2 tahun,” aku HJ dengan nada menyesal. (Yono)

Iman NR

Back to top button