Hukum

Ini Alasan Polsek Tanara Diminta Tangani Lagi Kasus Pidana

Masyarakat Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, khususnya Desa Puser, memohon agar penyidikan kasus pidana diberlakukan kembali di Kepolsian Sektor (Polsek) Tanara.

Pernyataan H Subhi, tokoh agama Desa Puser, itu disampaikan saat Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan bersama sejumlah pejabat utama Polres Serang melakukan kegiatan Jumat Curhat di pondok pesantren salafi El-Fasrie di Kampung Bojong, Desa Puser.

“Dasar dari permohonan ini karena jumlah desa di Kecamatan Tirtayasa sebanyak 14 desa, jauh lebih banyak dari Kecamatan Tanara yaitu 9 desa tapi Polsek Tanara menangani penyidikan,” ungkap H Subhi.

Pria yang juga Ketua FKPP Kecamatan Tirtayasa ini mengungkapkan keterbatasan masyakarat Tirtayasa jika harus melaporkan kasus tindak pidana ke Mapolres Serang yang jaraknya begitu jauh.

“Kalau ada kejadian, contoh kalau terjadi pencurian kambing. Jika masyarakat harus lapor ke polres, hitung-hitungannya bisa hilang kerbau karena harus mengeluarkan ongkos yang besar. Kan kasihan dengan masyarakat yang tertimpa musibah. Jadi alangkah baiknya jika penyidikan di Polsek Tirtayasa diadakan lagi,” H Subhi mengibaratkan.

Selain mendapatkan penyidikan, Kapolres juga menerima curhatan soal permasalahan yang sering terjadi di masyarakat.

Misalnya minuman keras, Bank Keliling, lomba layangan gowang yang dijadikan judi serta pembangunan rumah di pinggir jalan dan bahan bangunan sendiri yang ada di tengah-tengah jalan umum.

Menanggapi aspirasi masyarakat, Kapolres menjelaskan ditiadakannya penyidikan di Polsek Tirtayasa dikarenakan jaraknya dekat dengan Polres dan minimnya tindakan kriminalisasi, sehingga Polsek Tirtayasa dijadikan Polsek Harkamtibmas.

“Ada 2 Polsek yang dijadikan Harkamtibmas yaitu Polsek Tirtayasa dan Pontang. Kami tampung aspirasi ini, dan akan kami sampaikan ke satuan atas (Mabes Polri, red),” kata Kapolres.

Soal bangunan dan material di pinggir jalan umum yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalulintas, Kapolres menegaskan harus ada sosialisasi dari unsur muspika karena melanggar l UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

“Soal peredaran minuman keras tidak bisa dihilangkan sepanjang ada pembeli dan penjual. Tapi kami berkomitmen untuk memberantas dengan kegiatan operasi KRYD, termasuk antisipasi adanya balapan liar,” tandasnya.

Turut mendampingi Kapolres Serang, Wakapolres Kompol Arya Fitri Kurniawan, sejumlah pejabat utama Polres Serang, Kapolsek Tirtayasa Iptu Yogi Hariwibowo. Turut hadir Pimpinan ponpes El Fasrie KH Soimah Ariyani, Camat Yayat Wahyu Hidayat, Ketua MUI, Kepala KUA dan para santri. (Yono)

Editor Iman NR

Yono

SELENGKAPNYA
Back to top button