EdukasiHeadline

Inspektorat Banten Periksa Kepala SMKN 4 Kota Tangerang Soal Pungutan Rp250.000 Per Bulan

Inspektorat Provinsi Banten memeriksa Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Kota Tangerang berkaitan dengan pungutan Rp250.000 per bulan per murid kelas X. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Inspektorat Banten di KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (19/2/2018).

Inspektur Provinsi Banten, Kusmayadi membenarkan adanya pemeriksaan Kepala Sekolah SMKN 4 Kota Tangerang. “Iya benar, ada pemeriksaan tersebut. Tetapi mohon maaf, kami tidak bisa memberikan keterangan secara rincil dari hasil pemeriksaan tersebut,” kata Kusmayadi yang dikonfirmasi MediaBanten.Com.

Sementara itu, Kabid Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, Aep Saepudin membenarkan pemeriksaan kepala sekolah dan komite itu. “Kami sudah memverifikasi pengaduan orangtua murid atas pungutan tersebut. Kami sudah serahkan kepada Inspektorat Banten untuk dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” katanya.

Aep Saepudin mengingatkan agar pengelola SMKN di wilayah Banten tidak boleh ada pungutan dari murid. Ini sejalan dengan keinginan Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy yang menggratiskan biaya sekolah dan biaya pendidikan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov). “Kami sudah mensosialisasikan dan memerintahkan kepala sekolah untuk mematuhi kebijakan kepala daerah tersebut,” ujarnya.

Baca: Banten Gratiskan Biaya SMA / SMK Tahun 2018

Keterangan yang diperoleh MediaBanten.Com dari sejumlah orangtua murid SMKN 4 Kota Tangerang menyebutkan, orangtua murid menerima surat edaran dari Komite Sekolah SMKN 4 Kota Tangerang bertanggal 5 Februari 2018 dan ditujukan kepada orangtua/wali murid tingkat X SMKN 4 Kota Tangerang. Surat itu ditandatangani oleh Kepela SMKN 4 Tangerang, Kusdiharto dan Ketua Komitenya, Saeful Anwar.

Isi surat antara lain permohonan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) sebesar Rp250.000 per bulan dari orangtua murid tingkat X. Permohonan ini berdasarkan hasil rapat Komite Sekolah dengan orangtua murid pada Sabtu, 12 Agustus 2017. Sumbangan itu digunakan untuk pembinaan pendidikan agar kegiatan belajar mengajar berjalan lancar.

Hingga berita ini diunggah, Kepala SMKN 4 Kota Tangerang dan Ketua Komitenya belum berhasil dikonfirmasi.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan Rp400 miliar untuk biaya operasional daerah (Bosda) untuk murid sekolah menengah atas (SMA) / Sekolah menengah kejuruan (SMK) pada APBD Tahun 2018. Tujuannya, penyelenggara sekolah tidak harus memungut biaya kepada murid untuk operasional sekolahnya.

“Tahun 2018, kita akan alokasikan Rp 400 M untuk Bosda agar SMA/SMK gratis,” kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy dalam sambutannya saat membuka acara Enterpreneurship Expo di SMAN 1 Pabuaran, Kabupaten Serang, Rabu (13/12/2017).

Pengalokasian anggaran Bosda itu sesuai dengan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Sebelumnya, SMA/SMK dikelola oleh pemerintah kabupaten / kota. Kewenangan ini sesuai dengan Undang-undang No. 23 tahun 2014.

Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy menyebut, anggaran Bosda sebesar itu di antaranya akan digunakan untuk membayar honor guru, hingga untuk biaya kebutuhan operasional sekolah lainnya. “Jadi tahun depan tidak ada lagi ceritanya anak Banten tidak bisa melanjutkan ke tingkat SMA/SMK,” ujarnya. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button