Janji Gubernur Banten: Bongkar Praktik Percaloan Program Pemerintah
Gubernur Banten, Wahidin Halim berjanji akan membongkar semua praktik percaloan program pemerintah yang bergentayangan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Salah satunya adalah dana hibah pondok pesantren (Ponpes) yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
“Suatu saat saya akan bongkar semuanya. Calo-calo atau percaloan ini nih, di sini nih, tradisi dari zaman dulu,” kata Wahidin Halim, Gubernur Banten kepada wartawan di Rumah Dinasnya, Kota Serang, Senin, (24/5/2021).
Pernyataan Gubernur Banten soal praktik percaloan itu terlontar saat wartawan menanyakan dugaan keterlibatan Gubernur Banten dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Ponpes. Keterlibatan itu disampaikan Aloy Ferdinan, Kuasa Hukum Irfan Santoso, mantan Kabiro Kesra Pemprov Banten yang sudah ditahan bersama Toton S, mantan Ketua Tim Verifikasi Dana Hibah Ponpes.
“Kalian juga tahu (menunjuk kepada wartawan – red) secara informasi. Sama kaya saya, banyak menerima informasi-informasi,” katanya.
Wahidin Halim mengaku heran dengan tuduhan kuasa mantan Kabiro Kesra Pemprov Banten. Sebab, naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sudah didelegasikan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Baca:
“Benar Pergubnya saya yang tanda tangan, tapi NPHD Hibah itu sudah saya delegasikan kepada masing-masing kepala OPD, saya hanya mengarahkan, agar penyaluran, verifikasi data penerima hibah, telah sesuai prosedur dan faktual alias tidak bodong, itu saja,” kata Wahidin.
Menurut Wahidin, praktik pemotongan danah hibah setelah disalurkan dan diterima Ponpes itu yang harus ditangani secara hukum. Apalagi seperti yang diberitakan media terjadi “belah semangka”, Wahidin menilai wajar jika ada yang dipernjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan semua itu.
“Saya selaku Gubernurnya sudah ingatkan, dulu jauh-jauh hari sudah saya sampaikan ke Inspektorat dan BPK agar diawasi dan dievaluasi program hibah ini, jadi gak bener kalau Gubernur yang malah dikatakan yang suruh melanggar aturan itu,” ujar WH.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan Irvan Santoso, mantan Kepala Biro Kesra dan Ketua Tim Verifikasi, Toton W, Jumat (21/05/2021) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun 2018 hingga 2020. Keduanya ditahan di Rutan Pandeglang, setelah diperiksa sejak pagi (Baca: Mantan Kabiro Kesra dan Ketua Tim Hibah Ponpes Ditahan Kejati Banten) .
Pantauan wartawan, keduanya mulai diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Keduanya masuk mobil tahanan pada pukul 16.25 WIB dan langsung menuju Rutan Pandeglang.
Sebelumnya, Kejati Banten juga sudah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Ponpes. Ketiganya adalah ES (non PSN yang mengumpulkan hasil potongan dana), TB AG (pegawai harian lepas Biro Kesra) dan AS (pengurus salah satu pondok pesantrean di Pandeglang).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano kepada wartawan mengatakan, mantan Kabiro Kesra dan Ketua Tim Verfikasi itu ditahan dengan alasan khawatir menghilangkan barang bukti. “Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Pandeglang,” katanya.
Sementara itu, Alloy Ferdinan, Kuasa hukum irfan mengatakan, tersangka (Irfan) merupakan korban dari dana hibah Ponpes. Dalam pemeriksaan, Irfan mengakui, berkas proposal tidak memenuhi syarat dan sudah melampaui waktu sesuai dengan persyaratan dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Namun karena ada “Tekanan” dari atasan, maka berkas itu tetap diloloskan.
(TopMedia / IN Rosyadi)
Dengan DONASI ANDA, kami berusaha menghadirkan artikel berkualitas. Silakan klik tombol di bawah ini.