Hukum

Januari-Juni, 80 Tersangka Narkoba Ditahan Satresnarkoba Polres Serang

Sebanyak 80 tersangka yang terdiri dari 50 pengguna dan 30 pengedar narkoba berhasil diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang dari berbagai tempat sepanjang Januari hingga Juni 2021.

Dari penangkapan tersebut didapat barang bukti berupa shabu dengan berat mencapai 80,05 gram, ganja sebanyak 23,02 gram, tembakau gorila 100,44 gram, tramadol sebanyak 3.096 butir serta hexymer sebanyak 8.784 butir.

“Sepanjang bulan Januari hingga Juni, personil Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 64 LP dengan jumlah tersangka sebanyak 80 orang,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Mariyono, Rabu (30/6/2021).

Kapolres membeberkan 80 tersangka tersebut terdiri dari 30 orang sebagai pengedar, sedangkan pengguna sebanyak 50 orang. Modus yang dilakukan para pengedar beragam dengan rata-rata pengedaran melalui modus tempel di lokasi yang dianggap aman dan mudah dijangkau pemesan.

Baca:

“Pada umumnya antara pengedar dan pemesan tidak saling karena transaksi dilakukan menggunakan media sosial termasuk whatsapp. Kemudian, sistemnya pemesan akan mengambil barang pesenan yang sudah ditempel di lokasi yang sudah ditentukan,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu.

Dalam kesempatan itu, Kapolres kembali menegaskan pihak telah berkomitmen untuk menekan peredaran narkoba. Oleh karena itu, pihaknya kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba karena sangat berbahaya dan menegaskan akan menindak tegas tanpa pandang siapapun meskipun hanya sebatas pemakai.

“Ini komitmen kami dalam menekan peredaran narkoba dan akan menindak tegas tanpa pandang siapa pun walau sebatas pemakai. Oleh karena itu, sekali lagi saya ingatkan masyarakat harus menjauhi narkoba jika tidak mau berurusan dengan hukum,” tandasnya.

Mariyono pun menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Kapolres berharap sinergitas yang telah terjalin ini bisa ditingkatkan lagi dan pro aktif apabila ada hal yang mencurigakan berkenaan dengan peredaran narkoba ini.

“Jadi saya minta masyarakat lapor ke kantor polisi terdekat, karena polisi akan sangat terbantu dengan laporan masyarakat tersebut. Kita semua tahu khawatir narkoba ini nantinya merusak anak bangsa,” tandasnya.‎ (yono)

Yono

Back to top button