Hukum

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Ini Alasannya

Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat setelah mendekam di penjara selama 8 tahun pada Minggu (18/8/2024).

Padaha, pelaku pembunuhan dengan kopi sianida itu divonis 20 tahun penjara, tetapi dia diberikan remisi hingga bebas bersyarat.

Dalam perkara itu, Jessica diperkirakan mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Remisi merupakan pengurangan hukuman yang diberi kepada terpidana yang memenuhi syarat – syarat tertentu.

Sementara itu, kuasa hukum terpidana pembunuhan Mirna Salihin, Otto Hasibuan menyampaikan satu alasan kliennya bisa mendapatkan bebas bersyarat.

“Puji Tuhan lah ya, Jessica Wongso bisa keluar. Ini juga merupakan surprise, karena kan bayangkan saja seharusnya 20 tahun hukumannya tapi belum penuh 20 tahun dia sudah bisa bebas bersyarat,” ujarnya.

Otto menyebut, selama di lapas Jessica Wangso berkelakuan baik maka dari itu dia mendapatkan bebas bersyarat.

“Sebenarnya saya belum berbincang detail dengan Kepala Lapas. Tapi saya dengar ini remisi yang sangat bagus diberikan ke Jessica soalnya dia punya kelakuan baik selama di penjara,” tuturnya.

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka mengatakan Jessica Wongso bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur terhitung mulai Minggu (18/4/2024).

Hal itu berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Ia mengatakan, selama menjalani pidana penjara, Jessica bersikap baik sehingga mendapat remisi.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Deddy Eduar, Minggu.

Meskipun dinyatakan bebas bersyarat, Jessica Wongso wajib lapor dan menjalani bimbingan ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 2032.

Editor : Abdul Hadi

Abdul Hadi

Back to top button