Hukum

Kapolda Banten: “Perang” Terhadap Penambang Liar

Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho menyatakan “perang” terhadap semua aktivitas tambang yang melawan hukum. Para penambang liar atau dikenal dengan nama Peti (penambang emas tanda izin) akan dipidanakan.

Pernyataan “perang” terhadap para penambang liar dikeluarkan Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, Sabtu (24/4/2021), setelah jajarannya menangkap lima penambang emas liar di Guung Liman, kawasan yang berdampingan dengan Kawasan Baduy di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.

Penangkapan lima penambang emas liar ini sebagai buntut viralnya video Ki Pulung, salah satu tetua adat Baduy di media sosial. Di video itu, Ki Pulung menangis dan meminta agar kepolisian menangkap penambang emas liar atau dikenal dengan nama gurandil yang telah merusak kawasan sakral bagi warga Baduy.

Kapolda Banten mengatakan, semua aktivitas tambang, baik tradisional maupun berskala usaha, sudah seharusnya memedomani peraturan perundang-undangan terkait serta etika lingkungan hidup.

“Pada saat yang sama perhatikan dampak sosial dan faktor ketergantungan mahluk pada alam dan masa depan generasi mendatang,” ujar Kapolda Banten.

Jika itu dilakukan, Kapolda Banten yakin, tidak akan terjadi tindakan secara eksploitatif terhadap alam. “Untuk itu, taati hukum dan arif-lah. Ada etika lingkungan hidup. Itu semua demi keseimbangan alam bagi kehidupan sesama mahluk,” urai Kapolda Irjen Rudy yang mantan Kadiv Hukum Polri itu dan menyatakan “perang” terhadap penambang liar tersebut.

Baca:

Sebelumnya, Lima penambang emas tanpa izin (Peti) atau liar di Gunung Liman, Kawasan Baduy, Kabupaten Lebak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten, setelah video Ki Pulung, salah satu tetua adat Suku Baduy viral di media sosial.

Dalam video yang menghebohkan itu, terlihat Ki Pulung menangis saat melihat kondisi Gunung Liman yang rusak para para penambang emas liar atau dikenal dengan nama gurandil.

Aktivitas penambangan liar itu mencuat, setelah viralnya video Ki Pulung, tetua adat suku Baduy di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, yang menangis saat melihat kondisi Gunung Liman dirusak oleh para penambang emas ilegal alias gurandil.

Gunung Liman itu merupakan kawasan adat wewengkong Cibarani yang berbatasan langsung dengan wilayah adat Baduy Dalam. Oleh masyarakat suku Baduy, gunung tersebut disebut-sebut sebagai daerah sakral yang tidak boleh sembarangan orang untuk mengunjungi kawasan gunung tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno mengatakan, lima tersangka ini merupakan satu jaringan, mulai dari pelaku penambangan, pengolah hingga pemasok merkuri.

“Jadi sudah kita lakukan penindakan dengan lima warga menjadi tersangka. Kelima tersangka masih satu kaitan. Ada juga yang masih dalam proses penyidikan dan ada juga yang masih tahap penelitian kejaksaan,” katanya kepada media, Jumat (23/4/2021).

Ia menyebutkan, penindakan dilakukan langkah persuasif dengan menemui masyarakat sekitar Gunung Liman agar menghentikan aktivitas gurandil. Hal itu dilakukan, untuk menjaga kelestarian gunung yang disebut-sebut sebagai daerah sakral yang tidak boleh sembarangan orang mengunjungi. (Kaji)


Apakah Artikel Ini Bermanfaat? Silakan Berikan DONASI ANDA. Klik Tombol Di Bawah Ini.
donate button

Iman NR

Back to top button