Korupsi

Kasus Sewa Lahan Stadion MY, Kejari Serang Tahan Pihak Ketiga

Kejaksaan Negeri Serang kembali melakukan penahanan perkara sewa lahan di Kawasan Stadion MY atau Maulana Yusuf, Kota Serang. Kali ini dilakukan kepada kepada pihak ketiga berinisial BSR. Ia merupakan pihak ketiga yang membangun kios di lahan negara seluas 5.689,83 meter persegi.

“Hari ini (Kamis 8/8/2024) kami lakukan tindakan hukum atas pihak ketiga (Basyar) menyusul inisial S (Kadiparpora),” kata Kepala Kejari Serang, Lulus Mustafa kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).

Lulus mengatakan, BSR selalu pihak ketiga telah membangun kios di lahan negara seluas 5.689,83 meter persegi bekerjasama dengan Sarnata

tanpa melalui prosedur yang benar. Pihak ketiga kata Lulus, telah menerima uang sewa sebesar Rp456 juta dari 59 kios pedagang namun diduga tidak disetorkan ke dinas terkait.

“Itu berpotensi bertambah karena sampai saat ini belum semuanya (pedagang) membayar,” imbuhnya.

Untuk para pedagang yang sudah menempati lahan tersebut dan membayar, Lulus menjelaskan sepenuhnya menyerahkan pengelolaan itu ke Pemerintah Kota Serang. “Nanti Inshaallah menyusul nanti kita kabari,” pungkasnya.

Saat ditanya apakah BA bekerja sama dengan Disparpora mengatasnamakan perorangan (petinggi Pemkot) atau perusahaan, Lulus enggan menjawab.

Diketahui, penahanan sementara terhadap BSR dilakukan pada Kamis Sore ditipkan ke Rutan Kelas kelas IIB selama 20 hari ke depan. Basyar dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Ancaman hukuman atas perbuatan tersebut penjara 20 tahun paling lama dan denda sebesar Rp1 miliar.

Sementara hingga saat ini tim penyidik Kejati Serang telah memeriksa sekurangnya 25 saksi. Saat ditanya perihal potensi adanya tersangka lain, Lulus mengatakan masih melakukan pendalaman.

Diketahui berdasarkan perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), kerugian negara yaitu sebesar Rp483 juta.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Kota Serang Sarnata ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejari Serang, Selasa (30/7/2024). Karena diduga secara ilegal menyewakan lahan negara di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Serang ke 59 pedagang (Baca: Sewakan Lahan Negara, Kadispora Kota Serang Ditahan Kejari).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Tulus Mustofa mengatakan penetapan tersangka dan penahanan kepada Kadispora Kota Serang atas kasus dugaan penyewaan puluhan kios di lahan aset pemerintah berupa tanah kosong di Stadion Serang.

“Saat ini tersangka ditahan (dititipkan) di Rutan Kelas IIB Serang,” kata Kejari Serang kepada awak media. (Budi Wahyu Iskandar)

Editor Iman NR

Budi Wahyu Iskandar

Back to top button