Kejari Cilegon Tahan 2 Tersangka Baru Korupsi BPRS CM Rp21,25 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon kembali menahan 2 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) sebesar Rp21,25 miliar, Kamis (14/4/2022).
Kedua tersangka itu adalah NN dan MM, keduanya merupakan staf marketing PT BPRS CM yang merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) Pemkot Cilegon.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Rabu (13/4/2022) menahan dua tersangka korupsi fasilitas pembiayaan PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) sebesar Rp21,25 miliar (Baca: Diduga Korupsi Rp21,25 Miliar, Kejari Cilegon Tahan Direktur BPRS CM) .
Kedua tersangka itu adalah IS, Direktur Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM) dan Manajer Marketingnya, TT.
Kasi Intelijen Kejari Cilegon, Atik Ariyoso mengatakan, dalam penahanan 2 tersangka baru itu telah ditemukan alat bukti pemulaan yang cukup untuk menetapkan dan menahan tersangka, NN dan MM.
Kedua tersangka itu diperiksa selama 6 jam oleh tim penydik Cilegon. Penyidik membawa kedua tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang untuk ditahan.
Atik menjelaskan, tindak pidana korupsi yang disangkakan sudah terjadi sejak berdirinya BUMD milik Pemkot Cilegon tersebut, yaitu tahun 2017 hingga 2021.
“PT BPRS-CM yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah telah menerima penyertaan modal secara bertahap dari Pemkot Cilegon yang hingga kini sebesar Rp56.855.800.000 dan dari Koperasi Karya Praja Sejahtera sebesar Rp100.000.000,” ungkapnya.
Bahwa sejak awal berdirinya PT. BPRS-CM telah memberikan fasilitas pembiayaan baik kepada pengurus, pejabat dan atau karyawan maupun kepada nasabah umum.
Sejak tahun 2017 hingga 2021, tersangka NN dan MM mengeluarkan uang BPRS CM melalui produk pembiayaan untuk kepentingan IS (Direktur BPRS CM) dan TT (Manajer Marketing).
Caranya, kedua tersangka melakukan anilisis pembiayaan yang tidak sesuai dengan peraturan dan pedoman yang berlaku untuk mendapatkan keuntungan pribadi. (Reporter: Erling Cristin / Editor: Iman NR)