Hukum

Kepala BKD Banten Ke Kejati Soal 20 Pejabat Dinkes Mundur, Ada Apa?

Kepala BKD Banten, Komarudin keluar dari gedung Kejati Banten, sekitar pukul 14.00 wib. Dia mengaku habis berdiskusi dan berbagi informasi, terkait 20 pejabat Dinkes Banten yang mengundurkan diri, usai kasus korupsi masker senilai Rp 3,3 miliar diungkap kejaksaan.

“Kita bertukar informasi saja. Ya karena ini fokusnya soal pegawai di Dinkes, saya berkoordinasi dari sisi ini saja, kepegawaian, tindak lanjut yang kosong, yang mundur dan lain sebagainya,” kata Komarudin, Kepala BKD Banten di Gedung Kejati Banten, Selasa (08/06/2021).

Meski mundurnya 20 pejabat Dinkes Banten merupakan urusan internal Pemprov Banten, Komarudin mengklaim tidak menjadi persoalan jika dia berdiskusi dengan Kejati, yang merupakan institusi eksternal pemprov.

“Kalau hanya berdiskusi sah-sah saja. Ya kalau berkonsultasi saja bisa. Ya ke BKN juga,” terangnya.

BKD Banten telah menonjobkan 20 pejabat Dinkes yang mengundurkan diri. Status mereka kini hanya sebagai staff biasa.

Baca:

Kemudaian, telah dibuka pendaftaran untuk mengisi 20 jabatan yang kosong tersebut. Setidaknya, ada 312 yang mendaftar dan kini sedang dilakukan seleksi administrasi.

“Seleksi administrasi sudah dan mungkin 1 atau 2 hari ini akan seleksi asesmen. Harapannya minggu ini sudah (dilantik) selesai,” jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah pejabat eselon III dan IV di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten mengundurkan diri dari jabatanya setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi masker senilai Rp1,68 miliar.

Surat pengunduran diri itu mencantumkan 20 pejabat eselon III dan IV dengan tanggal 26 Mei 2021. Surat ditujukan kepada Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten. Dalam isi surat pengunduran diri, ada dua poin yang disampaikan kepada Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten.

Pertama: “Selama ini kami telah bekerja secara maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan Kepala Dinas Kesehatan yang dilakukan dengan penuh tekanan dan intimidasi. Kondisi tersebut membuat kami bekerja dengan tidak nyaman dan penuh ketakutan”.

Kedua: “Sesuai perkembangan saat ini, rekan kami Ibu LS ditetapkan sebagai tersangka pengadaan masker untuk penanganan Covid-19. Yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Dinas Kesehatan. Dengan kondisi ppnetapan tersangka tersebut kami merasa kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan”.

Atas kedua kondisi itu, para penjabat di Dinkes menyatakan sikap mengundurkan diri dari pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Ada 20 pejabat eselon III dan IV yang menandatangani di atas materai. (Yandhi Deslatama)


Kami mengharapkan DONASI ANDA agar tetap bisa menyajikan artikel berkualitas. Klik tombol di bawah ini. 
donate button

Iman NR

Back to top button