Lingkungan

KLH Siapkan Ajukan Perdata dan Pidana Soal Pencemaran Sungai Cisadane

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menyiapkan langkah hukum terkait pencemaran lingkungan khususnya di Sungai Cisadane dampak kebakaran gudang pestisida milik PT Biotek Saranatama di Tangerang Selatan.

“Siapa pun yang melakukan pencemaran maka harus bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq usai melakukan kegiatan bersih – bersih di Pasar Anyar Tangerang, Jumat.

Ia menuturkan langkah hukum yang diambil yakni perdata dan pidana terhadap pengelola gudang pestisida milik PT Biotek Saranatama yang terbakar dan mencemari Sungai Cisadane.

Menteri Hanif juga menuturkan jika langkah hukum yang dilakukan ini mengacu Pasal 87 dan Pasal 90 yang mengharuskan Pemerintah melakukan gugata terhadap pihak yang melakukan pencemaran.

“KLH memastikan tidak ada toleransi dari kasus ini karena sudah terbukti melakukan pencemaran di sungai cisadane,” katanya.

Untuk langkah pidana sedang disiapkan dengan mengacu pada Pasal 98 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Nantinya KLH berkoordinasi intensif dengan Polres Tangerang Selatan untuk mendukung proses penyelidikan.

“Kami akan berkoordinasi di bawah koordinasi Polri. Bila diperlukan dukungan lain, kami akan support sepenuhnya,” tegasnya.

Sementara untuk gugatan perdata, KLH masih menunggu hasil kajian ahli, termasuk pengambilan sampel dan analisis berbagai parameter kualitas lingkungan. Proses tersebut diperkirakan memerlukan waktu hingga tiga minggu guna memastikan tingkat pencemaran dan kerusakan yang ditimbulkan.

Hanif juga menyatakan telah turun langsung ke lokasi untuk melihat dampak pencemaran secara lebih dekat. Ia mengingatkan seluruh pelaku usaha agar berhati-hati dalam mengelola bahan kimia, termasuk pestisida, karena potensi dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sangat besar.

“Semua wajib hati-hati mengelola bahan kimia dan pestisida ini. Korbannya potensial besar, sehingga kehati-hatian menjadi sangat penting,” ujarnya.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah melakukan pemeriksaan dan penelitian atas terjadinya insiden kebakaran di Gudang Pestisida milik PT Biotek Saranatama di Kawasan Taman Tekno, Tangerang Selatan, Banten, yang berdampak pada Sungai Cisadane.

Berdasarkan hasil penelitian dan pengecekan lapangan, tim Gakkum KLH menemukan adanya pencemaran cairan bahan pestisida yang mengalir ke Sungai Jeletreng hingga Sungai Cisadane dengan luasan kurang lebih 22,5 kilometer (km) meliputi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. (Pewarta : Achmad Irfan – LKBN Antara)

Iman NR

Back to top button