Lebak Siapkan Insentif Keagamaan Rp20 Miliar, Termasuk Guru Magrib Mengaji
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengalokasikan insentif keagamaan Rp 20 miliar untuk guru magrib mengaji, pimpinan pondok pesantren dan guru madrasah diniyah.
“Bantuan insentif itu sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap lembaga keagamaan,” kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra ) Pemerintah Kabupaten Lebak, Iyan Fitriyana di Lebak, Senin (28/7/2025).
Pengalokasian dana untuk lembaga keagamaan sebesar Rp20 miliar dari APBD 2025 itu diberikan untuk insentif pengelola pimpinan pondok pesantren, guru madrasah diniyah dan guru magrib mengaji sebesar Rp7,517 miliar.
Sedangkan sisanya anggaran Rp12 miliar lebih untuk bantuan pembangunan sarana ibadah, seperti mushalla, masjid, majelis taklim, dan madrasah diniyah.
Selain itu, juga untuk operasional fasilitas Baznas, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ia mengatakan untuk insentif pimpinan pondok pesantren sebesar Rp1,485 miliar bagi 1.600 orang dengan masing-masing menerima Rp900 ribu.
Guru magrib mengaji Rp2,690 miliar untuk insentif sebanyak 10.481 orang, masing-masing menerima Rp250 ribu dan insentif guru madrasah diniyah sebesar Rp3,342 miliar untuk 5.425 orang dengan masing-masing menerima Rp600 ribu.
“Kita sebagai daerah seribu santri tentunya memiliki kecintaan atau mahabah untuk memberikan bantuan dana insentif bagi lembaga keagamaan,” katanya.
Ia mengatakan guru madrasah diniyah, guru maghrib mengaji dan pengelola ponpes melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) hanya lillahitaala atau seikhlasnya, biaya dari masyarakat.
Padahal, kehadiran guru pengajar agama itu menjadikan fondasi bangsa untuk menyampaikan pemahaman ajaran Islam dengan benar kepada masyarakat. Selain itu, juga membangkitkan nilai-nilai patriotisme dan kebangsaan dan dapat mencegah terorisme, radikalisme dan pemahaman ajaran sesat.
“Kami berharap dana insentif itu menjadi semangat lebih tinggi untuk membangun pendidikan agama Islam di masyarakat, meski nilainya tidak seberapa,” kata Iyan.
Kepala Madrasah Diniyah Tarbiyatul Athfal Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak Ustadz Adang mengaku lega dan senang menerima bantuan dana insentif dari pemerintah daerah sebesar Rp600 ribu per tahun.
“Bantuan dana insentif itu dapat meringankan beban ekonomi keluarga, karena pendapatan gaji hanya Rp200 ribu per bulan,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak Badrussalam mengatakan pihaknya memberikan apresiasi terhadap pemerintah daerah setempat dengan menyalurkan bantuan kepada lembaga keagamaan, di antaranya dengan memberikan dana insentif bagi guru madrasah, guru maghrib mengaji dan pimpinan ponpes.
“Kami terbantu dengan adanya bantuan dari pemerintah daerah yang dapat mengembangkan pendidikan agama Islam,” katanya. (Pewarta : Mansyur Suryana – LKBNAntara)




