LH Gugat 2 Perusahan Soal Pencemaran Radioaktif Cesium 137 di Cikande
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah hukum tegas dengan mengajukan gugatan perdata terhadap dua perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas dugaan pencemaran radioaktif Cesium – 137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten.
Gugatan ini menyusul temuan paparan radioaktif pada produk udang beku yang diekspor Indonesia.
Dua pihak yang digugat adalah PT Peter Metal Technology Indonesia (PMT) sebagai terduga sumber utama paparan radioaktif, dan PT Modern Industrial Estate (Modernland) sebagai pengelola kawasan industri tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa gugatan perdata ini sedang disusun secara detail dan akan diajukan ke pengadilan.
“Ada dua pihak yang akan dituntut oleh KLH, yang pertama adalah PMT sebagai tergugat satu, dan yang kedua pihak pengelola kawasan Modernland,” ujar Hanif saat berada di Serang.
Dugaan pencemaran radioaktif ini, terang Hanif, bermula dari proses leburan scrap (besi bekas) yang ternyata mengandung Cesium-137.
Berdasarkan investigasi Satgas Penanganan Cesium-137 dan penyelidikan Bareskrim Polri, limbah radioaktif ini teridentifikasi berasal dari 15 lokasi yang saat ini sedang didalami.
Meskipun Hanif menduga kejadian ini akibat ketidaktahuan pihak terkait dan bukan unsur kesengajaan, hal tersebut tidak melepaskan mereka dari tanggung jawab atas pencemaran lingkungan.
Kasus ini dipastikan tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme di luar pengadilan, seperti yang dimungkinkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
“Untuk kasus ini, perdatanya tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan. Ini harus lewat pengadilan,” tegas Hanif.
Selain gugatan perdata, KLH juga menyiapkan proses hukum pidana. Hanif menyebut, dua pihak tersebut juga akan dijerat dari sisi pidana karena melanggar Pasal 98 Ayat 1 UU PPLH terkait kelalaian yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.
“Kami melihat ada kelalaian. Jadi, dua pihak ini akan dijerat dari sisi pidana dan gugatan perdata (PSL) yang sedang kita susun,” tutupnya.
Sementara Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten, sebagai Kejadian Khusus Cemaran Radiasi Cesium-137.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) setelah hampir dua pekan terakhir Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Radiasi Cesium-137 bekerja intensif di lapangan.
Dengan status kejadian khusus ini, seluruh aktivitas di dalam kawasan kini sepenuhnya berada di bawah kendali Satgas sebagai langkah strategis untuk memastikan penanganan yang menyeluruh, terukur, dan aman bagi lingkungan serta kesehatan publik.
Kasus ini berawal dari ditemukannya sejumlah titik penimbunan material slag hasil peleburan yang mengandung zat radioaktif Cesium-137.
Hingga saat ini, Satgas telah mengidentifikasi sepuluh titik yang memancarkan radiasi Cesium-137 dengan intensitas berbeda-beda. Dua titik telah berhasil didekontaminasi, dan material radioaktifnya telah dipindahkan ke gudang PT Peter Metal Technology Indonesia yang terkonfirmasi sebagai sumber lokal pencemaran.
Aktivitas di gudang tersebut telah dihentikan sepenuhnya, sementara hasil dekontaminasi ditangani sesuai standar ketat Bapten dan Brin. Delapan titik lainnya akan didekontaminasi secara bertahap setelah inventarisasi detail dilakukan untuk memastikan parameter penanganan yang presisi dan efektif,.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq juga menekankan bahwa penanganan radiasi ini tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga komitmen negara terhadap keselamatan publik.
“Penanganan cemaran radiasi bukan hanya soal teknis dekontaminasi, tetapi juga soal tanggung jawab negara melindungi warganya. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar keselamatan internasional, dengan kolaborasi lintas lembaga yang solid,” tegas Menteri Hanif. (BW Iskandar)









