Ekonomi

Lion Air Group Terapkan Perubahan Harga Tiket Mulai 1 Maret 2018

Lion Air Group menerapkan perubahan harga tiket mulai 1 Maret 2018, sesuai dengan Surat Menteri Perhubungan No.PR 303/1/1 PHP 2018 tanggal 18 Januari 2018. Harga tiket terbaru itu termasuk komponen airport tax atau pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U).

Danang Mandala Prihatono, Coorpoarte Communication Lion Group dalam siaran pers yang diterima MediaBanten.Com, Jumat (2/3/2018) mengatakan, harga tiket terbaru ini berlaku bagi Lion Group yang terdiri dari Lion Air, Batik Air, Wings Air, Malindo Air dan Thai Lion Air. Besaran airport tax itu hanya berlaku untuk penerbangan dari Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng di Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3.

Tarif Airport tax pada penerbangan domestik di Terminal 1A, B dan C dari Rp 50.000 menjadi Rp 65.000 per pelanggan. Terminal 2 domestik dari Rp 60.000 menjadi Rp 85.000 dan Terminal 2 internasional tidak ada penyesuaian yakni Rp 150.000. Tarif PSC Terminal 3 Internasional dari Rp 200.000 menjadi Rp 230.000, Terminal 3 domestik tetap Rp 130.000.

Pengutipan biaya Airport tax dengan penyesuaian tarif ini hanya berlaku untuk tiket pesawat dan bagi pelanggan yang melakukan perjalanan mulai dari 1 Maret 2018. Bagi pelanggan yang mengudara sebelum 1 Maret 2018, tidak dikutip biaya Airport Tax terbaru.  Bagi pelanggan yang akan melaksanakan penerbangan di atas 1 Maret 2018 dan membeli tiket sebelum 1 Maret 2018, tetap tidak dikenakan tarif Airport Tax terbaru.

Baca: Wagub Banten Terima Penghargaan APKLI Award 2018

Lion Air Group tetap menyatukan biaya Airport Tax ke dalam komponen tiket, dengan melakukan pengutipan biaya ketika pelanggan membeli tiket perjalanan udara di berbagai saluran (channel) pembelian, yaitu kantor resmi penjualan Lion Air Group, website masing-masing maskapai Lion Air Group, e-commerce yang menjual tiket Lion Air Group (online channel), call center 24 jam serta agen perjalanan (travel agent).

Airport Tax tidak berlaku untuk bayi berusia di bawah 2 tahun, Penerbangan transfer/ transit dalam waktu 24 jam untuk tiket internasional ke tujuan internasional lainya melalui Indonesia, Penerbangan transfer/ transit dalam periode 24 jam untuk tiket domestik, Perubahan rute, penundaan dan pembatalan penerbangan, dikarenakan masalah teknis, kondisi cuaca yang kurang baik.

Lion Air melayani penerbangan dari dan ke Bandar Udara Internasional Seokarno-Hatta melalui Terminal 1A tujuan Jawa, Lombok, Kalimantan, Sulawesi, Ambon dan Papua; Terminal 1B menghubungkan ke Sumatera dan Bali. Sedangkan penerbangan internasional dari Terminal 2E.  Untuk seluruh penerbangan domestik Batik Air beroperasi di Terminal 1C dan internasional dari Terminal 2E.

Lion Air Group telah menjalankan penerapan pengutipan biaya Airport Tax pada tiket pesawat untuk rute domestik dan internasional sejak 9 Februari 2015.

Dengan implementasi ketentuan ini, maka pelanggan mendapatkan nilai lebih, yaitu kemudahan dan kenyamanan dalam melaksanakan penerbangan. Keselamatan, kenyamanan serta keamanan penumpang dan kru pesawat merupakan prioritas utama bagi Lion Air Group. Lion Air telah mengantongi sertifikat IATA Operational Safety Audit (IOSA). Lion Air Group berhasil menyelesaikan audit internasional mengenai keselamatan penerbangan, sehingga layak disejajarkan dengan airlines kelas dunia. Audit IOSA dirancang untuk menilai manajemen operasional serta sistem kontrol maskapai.

Lion Air Group menyatakan, patuh dan menjalankan kebijakan bandar udara, pemerintah selaku regulator dan standar prosedur operasi (SOP) Grup Lion Air serta ketentuan internasional dalam menjalankan seluruh jaringan operasional. (Siaran Pers Humas Lion Air Group)

Iman NR

Back to top button