Hukum

Menagih Utang, Malah Mencuri Motor Milik Warga Sumurpecung

Mengaku kenal dan berniat menagih utang dengan warga di Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, AH (27) malah mencuri motor milik UJ. Akibat perbuatannya, kini dia harus meringkuk di tahanan Polres Serang Kota.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 25 April 2021, sekitar pukul 18.00 wib. “Modusnya mau nagih hutang, mengaku kenal sama korbannya juga,” kata Panit Reskrim Polsek Serang, Ipda Charles Pardede, melalui pesan elektroniknya, kemarin.

Menurut Charles, pada hari Minggu sore, sekitar pukul 17.00 wib, pelaku yang datang dari pintu belakang di Sumurpecung, bertemu tetangga korban berinisial Ep. Ke Ep, pelaku AH mengaku mencari UJ untuk menagih hutang, namun korban sedang tidak ada dirumah.

Saat sampai ke rumah, sekitar pukul 18.00 wib, UJ kaget motor matic nya sudah tidak ada dirumah. Kemudian diberitahu oleh Ep, kalau tadi ada AH yang datang ke rumah korban.

Baca:

“Korban menelphone pelaku untuk menanyakan sepeda motornya, namun pelaku tidak mengakui perbuatannya,” terangnya.

Korban melapor ke Polsek Serang karena motornya hilang. Tak lama, pelaku ditangkap oleh polisi dan dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.

“Terduga pelaku diamankan ke Polsek Serang terkait kejadian kehilangan sepeda motor,” jelasnya.

Pelaku menyembunyikan sepeda motor nya dan bisa ditemukan polisi Selasa kemarin, 27 April 2021 sekitar pukul 12.00 wib, setelah pelaku AH diperiksa intensif oleh polisi.

“Motor tersebut yang disembunyikan pelaku di Lingkungan Sempu, Banten Girang, Kota Serang,” ujarnya. (Yandhi Deslatama)


Apakah Artikel Ini Bermanfaat? Silakan Berikan DONASI ANDA. Klik Tombol Di Bawah Ini.
donate button

Iman NR

Back to top button