Hukum

Densus 88 Mabes Polri Tangkap Terduga Teroris di Mancak

Densus 88 Mabes Polri menangkap AF, warga Kota Cilegon yang tinggal di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Jumat (13/8/2021). Pria tersebut diduga teroris. Pada Sabtu (14/8/2021), Tim Densus menggeledah tempat tinggal tesangka dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terduga teroris tersebut. Proses penangkapan ini anggota Polres Cilegon untuk mengamankan situasi.

“Benar, proses penangkapan dilakukan oleh Tim densus 88 Mabes Polri pada hari Jumat 13 Agustus 2021 sekitar pukul 08.35 WIB di Jalan Raya Anyer, Kampung Leuwibadak, Desa Mancak telah diamankan seorang terduga teroris atas nama AF,” katanya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Sabtu (14/8/2021).

Dia mengatakan, insial pria yangh ditangkap adalah AF.Ia berdasarkan identitas warga kelurahan Kapudenok Kecamatan Citangkil. AF tinggal bersama istri dan orangtuanya di kampung itu.

“Yang bersangkutan saat ini ngontrak di Kampung Tangsi, Desa Labuan, Kecamatan Mancak bersama istrinya A dan orang tuanya K,” ujarnya.

Hari Sabtu siang, Kapolres Cilegon mengatakan, Densus 88 Mabes Polri kembali menggeledah kediaman AF dan mengamankan barang bukti berupa laptop serta beberapa barang lainnya. AF diduga merupakan anggota dari Jamaah Islamiyah (JI).

“Kami dari Polres Cilegon melakukan backup dengan menurunkan 45 personel, kegiatan berjalan dengan lancar. Untuk tindak lanjut penanganan perkara dilaksanakan oleh Densus 88. Kalau AF menurut info jaringan JI,”ungkapnya. (Reporter: Anto / Editor: IN Rosyadi)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button