Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) memberlakukan larangan para aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) berswafoto (selfie) atau berfoto bersama dengan calon kepala daerah, kemudian menggungah foto itu ke media sosial. Larangan ini mulai berlaku 1 Januari 2018.
Dalam surat edaran Kemenpan RB bertanggal 27 Desember 2017 dan ditandatangani oleh Menpan RB, Asman Abnur itu menyebutkan, ancaman sanksi pun disiapkan bagi PNS yang nekat melanggar kebijakan ini, mulai sanksi administratif hingga pemecatan.
Menpan-RB Asman Abnur telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK), kepada menteri, kepala lembaga, kepala kepolisian, panglima TNI, dan kepala daerah. Surat tersebut berkaitan dengan netralitas bagi PNS saat pilkada dan pemilu mendatang. Pada Poin C angka 1 disebutkan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS mewajibkan bagi PNS untuk menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, atau pun golongan.
Baca: Komisi I DPRD Banten Akan Panggil Setwan Soal Pemecatan 588 TKS
“Maka dari itu, PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau mengindikasikan politik praktis/berafiliasi,” ungkap Asman dalam surat tersebut.
Setidaknya terdapat delapan perilaku yang perlu diwaspadai oleh PNS karena berpotensi melanggar kode etik. Di antaranya PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap parpol terkait pencalonan sebagai kepala daerah ataupun wakil, PNS dilarang memasang spanduk yang mempromosikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah, PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah, PNS dilarang mengikuti deklarasi bakal calon kepala daerah, PNS dilarang mengunggah menanggapi atau menyebarluaskan foto/gambar bakal calon kepala daerah atau pun hal lain berkaitan dengan pencalonan.
“PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan untuk keberpihakan. Dan, PNS dilarang menjadi narasumber kegiatan atau pertemuan partai,” papar Asman. “Jika ditemukan dugaan pelanggaran, dapat dilaporkan kepada Majelis Kode Etik instansi pemerintah. Pemeriksaan paling lama tujuh hari sejak diterima laporan. Hasil pemeriksaan ini direkomendasikan kepada tim pemeriksa pelanggaran disiplin. Keputusan ini bersifat final,” kata dia.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo telah menindaklanjuti SE Menpan-RB tersebut. Menurut dia, SE tersebut akan jadi dasar pemberlakuan netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat pilkada nanti. “Sudah semua ke daerah. Tinggal follow up-nya nanti kalau ada bukti sebagaimana ketentuan yang ada pada SE Menpan-RB,” ucap dia.
Dia memastikan tidak akan main-main dalam penegakan netralitas ASN. Apalagi, tahun sebelumnya terdapat PNS yang akhirnya dijatuhi sanksi administratif karena melanggar. “Sebelumnya ada sembilan PNS yang disanksi. Bahkan sekda juga ada yang terlibat. Bisa diturunkan pangkat, dipindah, dan sebagainya. Kami tetap konsisten bahwa netralitas itu penting,” pungkas dia. (Dari berbagai sumber / IN Rosyadi)
[gview file=”https://mediabanten.com/wp-content/uploads/Surat_Menteri_Netralitas.pdf”]