Ekonomi

Nandy: OPD Diharapkan Melaksanakan Anggaran 2018 Dengan Tepat

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten tahun 2018 sedang dievaluasi Menteri Dalam Negeri. Setelah itu, penyempurnaan hasil evaluasi sebelum APBD ditetapkan.

“Artinya dalam  waktu yang tidak terlalu lama lagi, insya allah kita  sudah akan disibukan dengan penyusunan rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) skpd dan ppkd tahun anggran 2018,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah  Provinsi Banten Nandy Mulya S dalam acara  Sosialisasi  Rancangan Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  Provinsi Banten  tahun 2018, Selasa (12/12/2017).

Nandy menjelaskan, Pelaksanaan anggaran merupakan tahap sumber daya digunakan untuk melaksanakan kebijakan anggaran. Suatu hal yang mungkin terjadi anggaran yang disusun dengan baik ternyata tidak dilaksanakan dengan tepat. Tetapi ada kemungkinan anggaran yang tidak disusun dengan baik, ternyata dapat diterapkan secara tepat.

“Persiapan anggaran yang baik merupakan awal yang baik, sehingga kami menaruh harapan besar pada SKPD bahwa pelaksanaannya dapat dilaksanakan dengan tepat,” katanya.

Baca: Banten Bertekad Pertahankan Opini WTP dari BPK

Menurut Nandy, pelaksanaan anggaran yang tepat tergantung pada kemampuan pengelola kegiatan untuk melaksanakannya. Pelaksanaan anggaran harus memperhatikan beberapa hal. “Pertama, bahwa semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah harus dikelola dalam APBD, kemudian, setiap perangkat daerah yang mempunyai tugas memungut dan/atau menerima pendapatan daerah wajib melaksanakan pemungutan dan/atau penerimaan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” papar Nandy.

Selanjutnya, dana yang diterima oleh perangkat daerah tidak boleh langsung digunakan untuk membiayai pengeluaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Penerimaan perangkat berupa uang atau cek harus disetor ke rekening kas umum daerah paling lama 1 (satu) hari kerja, selain yang dikecualikan.

Jumlah belanja daerah yang dianggarkan dalam apbd merupakan batas tertinggi untuk setiap pengeluaran belanja. Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja daerah jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD.

“Lalu, pengeluaran seperti tersebut pada butir (6) hanya dapat dilakukan dalam keadaan darurat, yang selanjutnya harus diusulkan terlebih dahulu dalam “Rancangan Perubahan APBD” dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran (LRA),” katanya.

Kriteria keadaan darurat ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian, Setiap perangkat daerah tidak boleh melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain yang telah ditetapkan dalam APBD. “Pengeluaran belanja daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip hemat, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dan pengeluaran kas yang mengakibatkan beban apbd tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan daerah tentang apbd disahkan dan diundangkan kecuali belanja yang bersifat wajib dan mengikat,” paparnya.

Selain kebijakan-kebijakan normatif tersebut, terdapat kebijakan pemerintah pusat yaitu implementasi transaksi non tunai. Berdasarkan instruksi presiden nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2016 dan tahun 2017, dan surat edaran menteri dalam negeri nomor 910 / 1866 / sj tahun 2017 tanggal 17 april 2017 tentang implementasi transaksi non tunai pada pemerintah daerah provinsi. Pemerintah daerah termasuk provinsi banten wajib melaksanakan transaksi non tunai per tanggal 1 januari 2018.

Pemerintah provinsi banten sebenarnya telah mendahului implementasi transaksi non tunai ini sejak perubahan apbd tahun anggaran 2017 tanggal 24 oktober 2017, sehingga kami berharap saudara-saudara sekalian dapat melaksanakannya lebih baik lagi.

Pedoman Pelaksanaan APBD Banten tahun anggaran 2018 merupakan acuan kepala skpd dan pengelola kegiatan dalam melaksanakan kegiatan yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA-SKPD) dan pejabat pengelola keuangan daerah (DPA-PPKD) tahun anggaran 2018.

Pedoman ini berisi panduan teknis mengenai tugas-tugas pengelola keuangan, tata cara pelaksanaan dan penatausahaan keuangan, sampai dengan pertanggungjawaban dan pelaporan pengelolaan keuangan yang bersumber dari apbd provinsi banten tahun anggaran 2018. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button